BANDAR LAMPUNG, Sekabar.ID – Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU.
Monitoring dan inspeksi mendadak tersebut berlangsung pada Rabu (16/9/2026) dan dilakukan secara acak di tiga SPBU.
Pemeriksaan dilakukan setelah antrean kendaraan di sejumlah SPBU menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu aspek yang diperiksa adalah penggunaan barcode dalam proses pembelian BBM. Selain itu, petugas juga memastikan kesesuaian nomor polisi dengan kendaraan serta pengisian berdasarkan kuota yang telah ditentukan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, mengatakan hasil pemeriksaan di tiga SPBU tidak menemukan penyimpangan.
Menurutnya, meskipun antrean kendaraan cukup panjang terlihat di lapangan, mekanisme penyaluran BBM yang diperiksa masih berjalan sesuai ketentuan.
“Dari tiga SPBU yang didatangi secara acak, tidak ditemukan penyimpangan. Penggunaan barcode, kesesuaian nomor polisi dan kendaraan, hingga pengisian berdasarkan kuota telah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Budhi.
Pengawasan juga melibatkan Ditreskrimsus Polda Lampung. Kepolisian memastikan dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana akan ditelusuri.
Kasubdit Ditreskrimsus Polda Lampung, Yustam Dwi Heno, menyampaikan bahwa langkah hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi indikasi pidana.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menyatakan telah meningkatkan pasokan BBM ke Lampung.
Pada September 2026, rata-rata pasokan meningkat sekitar 300 KL per hari, dari sekitar 2.500 KL per hari pada Mei hingga Agustus menjadi sekitar 2.800 KL per hari.
Pertamina juga memastikan stok BBM di terminal dalam kondisi aman. Distribusi melalui jalur penerimaan kapal dan penyaluran menuju SPBU tetap dilakukan.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, Pertamina turut berkoordinasi dengan pengelola SPBU dalam menyiapkan marshal. Petugas ini membantu mengatur kendaraan yang sedang mengantre agar lebih tertib.
Pengawasan penyaluran BBM selanjutnya dilakukan secara bersama-sama oleh Pertamina, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga distribusi BBM tetap sesuai ketentuan. (NdH)






