Kronologi Dump Truck Isi Biosolar di SPBU COCO KM 163A, Pertamina Sebut Pengemudi Memaksa

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Sekabar.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel membeberkan kronologi pengisian BBM jenis Biosolar oleh sebuah dump truck di SPBU COCO KM 163A.

Kronologi tersebut disampaikan setelah informasi mengenai peristiwa itu beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan.

Pertamina menyatakan telah melakukan pemeriksaan melalui rekaman CCTV, koordinasi dengan pengelola SPBU, serta klarifikasi terhadap operator dan petugas keamanan yang berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran, dump truck tersebut diketahui membawa material tambang. Kendaraan itu tidak termasuk kategori penerima BBM subsidi Biosolar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Petugas SPBU kemudian menolak permintaan pengisian Biosolar. Namun, pengemudi disebut menawarkan uang agar pengisian tetap dilakukan.

Baca juga:  Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Operator dan petugas keamanan menolak tawaran tersebut. Pertamina menyebut pengemudi tetap memaksa, melakukan intimidasi, dan tidak bersedia meninggalkan area SPBU.

Kondisi itu menyebabkan operasional SPBU terganggu. Pengemudi juga menyampaikan bahwa bahan bakar kendaraan hampir habis.

Untuk memungkinkan kendaraan keluar dari lokasi, petugas akhirnya melakukan pengisian BBM dalam jumlah terbatas. Pertamina menegaskan pengisian tersebut dilakukan bukan karena adanya imbalan atau pungutan di luar transaksi resmi.

Pertamina meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan dari informasi yang belum melalui proses verifikasi. Dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi dapat dilaporkan melalui Pertamina Contact Center 135.

Berita Terkait

Dikaitkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yuenchi Arwindi Angkat Bicara: Itu Fitnah! 
Kajian Manajemen, Menakar Efek Dominasi Prioritas Pimpinan Terhadap Fungsi Administrasi Organisasi
Kupon Diterima, Invoice PAID Terbit, Registrasi Domain Kemudian Dibatalkan
Anggota DPRD Lampung Tetap Apresiasi Disdikbud Meski Putranya Gagal Seleksi, Sistem CAT Dinilai Adil
Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:57 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:21 WIB

Pekerjaan Selesai 100% Tapi Tak Dibayar, Direktur Media Sanjaya Group Siap Seret PPK Sekretariat DPRD Lampung Tengah ke Ranah Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:05 WIB

Dikaitkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yuenchi Arwindi Angkat Bicara: Itu Fitnah! 

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:36 WIB

KPAI RI Apresiasi Kinerja BPBD Lampung dalam Mitigasi Kemarau Ekstrem

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:18 WIB

Rakornas Samsat 2026, Wali Kota Eva Dorong Inovasi Layanan Pajak dan Promosikan Keunggulan Bandar Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:32 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Dampingi Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:11 WIB

Hasil Pemetaan PPDB Diumumkan Besok, Disdikbud Bandar Lampung Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan!

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:13 WIB

PPDB SMP Selesai, Disdikbud Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan, Fasilitasi Siswa Masuk Sekolah Negeri

Berita Terbaru