SEKABAR.ID, LAMPUNG — Pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memicu polemik hangat. Sistem pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut disorot tajam lantaran ditemukan tiga perusahaan kontraktor yang sukses memborong dan menguasai puluhan paket kegiatan sekaligus.
Ketimpangan ini tidak hanya memicu gelombang protes dan kecemburuan sosial dari pengusaha konstruksi lokal, tetapi juga mengungkap kejanggalan baru terkait legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta rekam jejak perusahaan pemenang.
Berdasarkan data rekam jejak digital, akumulasi nilai proyek yang dikuasai tiga perusahaan tersebut sangat fantastis:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- CV Ar* J*** ****si: Mengamankan 8 paket kegiatan dengan total nilai hampir Rp5 Miliar.
- CV BNG ****si: Menguasai 11 paket kegiatan senilai Rp1,8 Miliar.
- Jn ***ra: Membawa pulang 9 paket kegiatan dengan total pagu mencapai Rp1,5 Miliar.
Kejanggalan kian menguat saat menelisik dokumen penawaran di sistem LPSE. Nilai penawaran para pemenang hanya turun tipis sekitar 0,5% hingga 1% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
”Sangat tidak masuk akal jika selisih harga pemenang dengan HPS hanya terpaut sedikit sekali. Ini indikator kuat bahwa kompetisi tidak berjalan sehat. Dalam lelang murni, biasanya terjadi tawaran rasional hingga turun 10% sampai 15%. Kalau turunnya cuma tipis, patut diduga itu ‘harga jadi’ yang sudah dikondisikan sejak awal,” tegas Hendra, Aktivis Pantau Pembangunan.
Di tengah sorotan dugaan monopoli, analisis dokumen justru menemukan indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa yang jauh lebih serius.
Salah satu perusahaan pemenang diketahui SBU-nya baru diterbitkan dan ditetapkan untuk periode tahun 2026 sampai 2029. Indikasi ini memicu dugaan bahwa saat memenangkan dan mengerjakan paket proyek APBD TA 2025 lalu, perusahaan tersebut belum memiliki SBU yang sah atau aktif.
Perusahaan pemenang lainnya tercatat baru didirikan pada 30 Januari 2025, dan SBU-nya baru resmi ditetapkan pada Mei 2025. Menterengnya performa perusahaan yang baru berusia hitungan bulan dalam meraup banyak nya paket proyek ini memicu tanda tanya besar terkait aspek penilaian pengalaman (experience) serta jaminan mutu pekerjaan di lapangan.
”Bagaimana mungkin perusahaan seumur jagung bisa lolos verifikasi pengalaman teknis dan memborong banyak proyek sekaligus? Publik patut mempertanyakan kualitas bangunan yang dihasilkan,” tambah Hendra.
Dugaan pengondisian lelang dan pengabaian kelayakan administrasi ini mengarahkan bola panas ke kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung selaku orang nomor 1 di instansi tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik demi transparansi penggunaan uang rakyat, pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung justru memilih diam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi atau jawaban resmi terkait berbagai temuan miring tersebut. (Redaksi)






