SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Polemik pendirian gerai Alfamart di persimpangan Jalan Palapa 5 dan Jalan Mayor Sukardi Hamdani kian memanas. Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandar Lampung hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
Situasi ini semakin menjadi sorotan lantaran Inspektorat Kota Bandar Lampung, yang seharusnya berperan sebagai pengawas internal, terkesan tidak memberikan respons. Tidak ada klarifikasi maupun penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasan merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 juga menegaskan kewajiban pengawasan aktif guna mencegah potensi penyimpangan dalam pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Sulistika, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media. Sikap tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menduga adanya kejanggalan dalam proses perizinan. Pasalnya, pendirian toko modern seperti Alfamart harus memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari zonasi, jarak antar usaha, hingga perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal.
Jika dugaan pelanggaran ini benar dan tidak segera ditindaklanjuti, kondisi tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat mencerminkan lemahnya komitmen penegakan aturan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Inspektorat: tetap diam, atau membuka fakta yang sebenarnya.






