Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung masa periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, pada Selasa 28 April 2026 malam.

Arinal ditetapkan tersangka, usai lebih dari 8 jam diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Lampung. Sebelumnya, ia sempat dua kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa, pihaknya penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI senilai 17.286.000 dolar AS. Tim penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” kata  Danang Suryo Wibowo, pada Selasa (28/4) malam.

Dijelaskannya bahwa, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

“Selain itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ARD guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Danang.

“ARD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026,” sambungnya.

Baca juga:  Tokoh Way Kanan Minta Buruh Tambang Tak Jadi Sasaran Penertiban Tambang Ilegal

Dia menambahkan bahwa dalam perkara ini, ARD dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, ia disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Sementara untuk dakwaan subsidiair, ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Proses penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dan kami membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Isu Penggerebekan di Hotel MBK Ditepis, Ketua BK DPRD Bandar Lampung Pasang Badan dan Jamin SN Tak Bersalah
Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat
Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek
ESDM Lampung Pastikan Seluruh SPBU Sudah Salurkan Biosolar B50
Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung
Gurita Pengadaan E-Katalog BPKAD Lampung TA 2025, Publik Pertanyakan Aturan Main dan Dasar Penunjukan Vendor
Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Isu Penggerebekan di Hotel MBK Ditepis, Ketua BK DPRD Bandar Lampung Pasang Badan dan Jamin SN Tak Bersalah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:31 WIB

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:18 WIB

Rakornas Samsat 2026, Wali Kota Eva Dorong Inovasi Layanan Pajak dan Promosikan Keunggulan Bandar Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:32 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Dampingi Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:11 WIB

Hasil Pemetaan PPDB Diumumkan Besok, Disdikbud Bandar Lampung Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan!

Berita Terbaru