Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung masa periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, pada Selasa 28 April 2026 malam.

Arinal ditetapkan tersangka, usai lebih dari 8 jam diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Lampung. Sebelumnya, ia sempat dua kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa, pihaknya penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI senilai 17.286.000 dolar AS. Tim penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” kata  Danang Suryo Wibowo, pada Selasa (28/4) malam.

Dijelaskannya bahwa, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

“Selain itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ARD guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Danang.

“ARD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026,” sambungnya.

Baca juga:  Gubernur Mirza Instruksikan Proteksi Harga Panen Petani dan Siapkan Hilirisasi di Lampung Barat

Dia menambahkan bahwa dalam perkara ini, ARD dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, ia disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Sementara untuk dakwaan subsidiair, ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Proses penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dan kami membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin
Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”
Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar
UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan
Diduga Adanya Kejanggalan, KSOP Panjang Pilih Bungkam

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:01 WIB

Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Kamis, 30 April 2026 - 00:13 WIB

Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Senin, 27 April 2026 - 13:26 WIB

UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

Senin, 27 April 2026 - 10:47 WIB

Diduga Adanya Kejanggalan, KSOP Panjang Pilih Bungkam

Berita Terbaru