Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung masa periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, pada Selasa 28 April 2026 malam.

Arinal ditetapkan tersangka, usai lebih dari 8 jam diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Lampung. Sebelumnya, ia sempat dua kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa, pihaknya penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI senilai 17.286.000 dolar AS. Tim penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” kata  Danang Suryo Wibowo, pada Selasa (28/4) malam.

Dijelaskannya bahwa, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

“Selain itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ARD guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Danang.

“ARD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026,” sambungnya.

Baca juga:  DPRD Lampung Kawal Reaktivasi BPJS PBI, Pastikan Tak Timbulkan Masalah Baru

Dia menambahkan bahwa dalam perkara ini, ARD dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, ia disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Sementara untuk dakwaan subsidiair, ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Proses penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dan kami membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Abaikan Peringatan Penjaga Perlintasan, Pemotor Tewas Tertabrak Babaranjang di Bandar Lampung
Gunung Kucing di Ujung Tanduk: Pemkot Saling Lempar Kewenangan, WALHI Desak Bukit Dilindungi
Setelah 3 Hari Pencarian, Nelayan yang Jatuh dari Kapal di Labuhan Jukung Ditemukan Meninggal Dunia
Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Minta Kabinet Tegas Jaga Kepentingan Nasional
KMP Batumandi Tenggelam di Perairan Merak, Tim Salvage Disiapkan
Pemerintah Lampung Apresiasi Inovasi Pembudidaya Patin di Lampung Selatan
Tak Hanya Alat Komunikasi, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Tenda dan Perahu Karet di BNPB
Prabowo Tak Ingin Kerusuhan Demo di Prancis Terjadi di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:31 WIB

KMP Batumandi Hangus Terbakar, Asap Masih Membubung di Perairan Merak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kapal KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Asap Hitam Membumbung

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Nelayan Pesisir Barat Dikabarkan Tenggelam saat Memancing, Perahu Ditemukan Terbalik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Terima Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Kerja Sama Multilateral

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Malam Ini Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih di Istana Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri, Wamen, dan Kepala Badan di Istana Bogor Malam Ini

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Bangkai KMP Nusajaya Hampir Habis Dipotong di Laut Merak, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 25 September 2026 - 15:57 WIB

Cek Penyaluran BBM Subsidi di Metro Kibang, QR Code dan Nopol Kendaraan Dicocokkan

Berita Terbaru