Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung masa periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, pada Selasa 28 April 2026 malam.

Arinal ditetapkan tersangka, usai lebih dari 8 jam diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Lampung. Sebelumnya, ia sempat dua kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa, pihaknya penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI senilai 17.286.000 dolar AS. Tim penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” kata  Danang Suryo Wibowo, pada Selasa (28/4) malam.

Dijelaskannya bahwa, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

“Selain itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ARD guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Danang.

“ARD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026,” sambungnya.

Baca juga:  Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua : Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Dia menambahkan bahwa dalam perkara ini, ARD dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, ia disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Sementara untuk dakwaan subsidiair, ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Proses penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dan kami membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Anggota DPRD Lampung Tetap Apresiasi Disdikbud Meski Putranya Gagal Seleksi, Sistem CAT Dinilai Adil
Sempat Kosong, Kursi Kepala Kampung Negeri Ratu Kini Resmi Diduduki Usman Pubian Via Jalur PAW
Pengondisian Media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah Jadi Sorotan, Siapa Dekat Dia Dapat?
Nakhoda Baru Lini Hukum NasDem Lampung: Mempertegas Integritas dan Pengabdian Publik
Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi
Konsolidasi Besar, Prof. Arthur Perintahkan Pembentukan DPD PERADI Profesional Lampung
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Minggu, 26 April 2026 - 13:07 WIB

Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global, Okk Arun Apresiasi Kinerja Pemerintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:51 WIB

Lampung Aman dari Dampak Geopolitik Energi

Kamis, 2 April 2026 - 18:57 WIB

Satgas Damai Cartenz Sisir Jalur Rawan di Ilaga, Situasi Terpantau Aman

Rabu, 1 April 2026 - 00:15 WIB

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

Aturan Baru Berlaku! IDAI Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Demi Selamatkan Generasi Emas

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:03 WIB

LPG Lampung Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB