SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah titik rawan dalam penyelenggaraan layanan transportasi arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M. Temuan tersebut diperoleh setelah melakukan pemantauan langsung di Stasiun Tanjung Karang, Bandara Raden Inten II, dan Pelabuhan Bakauheni pada 13 dan 16 Maret 2026.
Pemantauan ini merupakan bagian dari pengawasan nasional Ombudsman RI yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dengan fokus pada kesiapan layanan, mulai dari manajemen penumpang, kesiapan armada, sistem pengaduan, hingga koordinasi lintas instansi.
Hasilnya, Ombudsman menilai kesiapan layanan belum sepenuhnya sebanding dengan potensi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Stasiun Tanjung Karang, Ombudsman menyoroti persoalan klasik berupa keterbatasan pengamanan perlintasan sebidang. Dari sekitar 220 titik perlintasan, hanya sekitar 20 persen yang dijaga oleh personel internal PT KAI. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi, terutama saat volume perjalanan meningkat signifikan.
“Ini bukan persoalan baru dan terus berulang setiap tahun. Tanpa penguatan pengamanan yang serius, potensi kecelakaan di perlintasan sebidang akan tetap menjadi ancaman nyata,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Selain itu, meskipun telah dilakukan penambahan rangkaian kereta, tingginya permintaan tiket yang tidak terakomodasi menunjukkan adanya kesenjangan antara kapasitas layanan dan kebutuhan masyarakat.
Di Bandara Raden Inten II, Ombudsman mencatat peningkatan aktivitas penerbangan hingga 64 penerbangan dalam satu periode. Hal ini berdampak pada kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan bandara. Letak bandara yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatera turut memperparah potensi kemacetan, terutama pada jam sibuk kedatangan dan keberangkatan.
Meski personel gabungan telah dikerahkan, Ombudsman menilai pengaturan arus kendaraan di luar area bandara masih membutuhkan langkah antisipatif yang lebih sistematis.
Sementara itu, di Pelabuhan Bakauheni, arus mudik terpantau relatif lancar dengan operasional 57 kapal di tujuh dermaga. Namun, Ombudsman menemukan persoalan pada aspek layanan informasi dan perlindungan penumpang.
Minimnya informasi pengaduan yang mudah diakses menjadi catatan serius. Tidak semua penumpang mengetahui saluran pelaporan saat menghadapi kendala di lapangan. Selain itu, sosialisasi kebijakan tiket yang masih berlaku hingga 24 jam pasca pemesanan dinilai belum tersampaikan secara luas.
Fasilitas pendukung seperti troli bagasi dan layanan shuttle antar-dermaga juga dinilai belum optimal, padahal kebutuhan meningkat saat penumpang bepergian bersama keluarga dan membawa banyak barang.
“Jangan hanya fokus pada kelancaran arus, tetapi abai terhadap kualitas layanan. Mudik bukan sekadar perpindahan, melainkan soal keselamatan, kenyamanan, dan kepastian layanan,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Ia menegaskan, persoalan yang ditemukan menunjukkan lemahnya konsistensi perbaikan dari tahun ke tahun.
“Kami melihat pola yang berulang. Evaluasi dilakukan, tetapi implementasinya belum maksimal. Jangan menunggu masalah besar terjadi baru semua bergerak. Pencegahan adalah kunci,” tegasnya.
Ombudsman juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah, aparat keamanan, serta operator layanan dalam mengantisipasi titik rawan, khususnya di perlintasan kereta, akses menuju pelabuhan, dan kawasan penyangga bandara.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Lampung akan kembali melakukan pemantauan pada arus balik yang diprediksi mencapai puncaknya pada 27 Maret 2026, dengan fokus pada potensi kepadatan ekstrem di Pelabuhan Bakauheni.
Ombudsman mengingatkan seluruh penyelenggara layanan agar tidak menganggap rutinitas mudik sebagai agenda tahunan biasa, melainkan sebagai momen krusial yang menentukan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan pemerintah.






