Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

- Editor

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Sekabar.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.

“Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas adalah korban KDRT oleh suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, Jumat, 29 Agustus 2025.

“Harus diingat bahwa Amelia adalah korban awal KDRT; kenapa malah dilaporkan balik/dijadikan terlapor dalam perkara KDRT yang dialaminya,” lanjut Yuli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yuli, laporan balik itu hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban. “Padahal klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan. Tuduhan tersebut mengada-ada,” ujarnya.

Baca juga:  Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan memastikan segera mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan bagi Amelia.

Amelia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aksi balasan hingga menyebabkan luka pada Alek. “Dua hari setelah kejadian KDRT, mereka sempat bertemu. Saat itu Alek tidak ada luka sama sekali, kecuali jari kelingking yang sebelumnya terkena cangkul. Jadi klaim luka akibat perlawanan klien kami tidak benar,” jelas Yuli.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya upaya penyidik untuk menyita handphone milik Amelia maupun kuasa hukumnya. “Tindakan itu tidak semestinya terjadi, karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tegasnya.

Selain itu, Yuli mengkritisi permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur’an dalam tahap penyelidikan. “Sumpah dalam proses hukum pada umumnya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. Bahkan dalam persidangan pun, terdakwa tidak disumpah. Jadi permintaan tersebut tidak tepat,” jelasnya.

Baca juga:  Monitoring SPBU, Stok Pertalite hingga Dex Series di Lampung Dipastikan Aman

Yuli berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. “Penegak hukum seharusnya berpihak pada korban. Kami juga sedang mengkaji adanya dugaan keterangan palsu dari pihak Alek dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan disertai hasil visum dan keterangan yang menyebut adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut dan kepala, serta adanya luka bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.

Peristiwa itu disebut dipicu perdebatan soal penjemuran kopi yang berujung pemukulan berulang kali oleh Alek terhadap Amelia. Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami trauma berkepanjangan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.

Baca juga:  Kejar PON 2032, Pemprov Lampung Kebut Penyediaan Lahan Sport Center 170 Hektare

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini. “Setiap masyarakat yang membuat laporan polisi, akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti-alat bukti,” kata Apryyadi.

Terkait persoalan rekaman saat pemeriksaan, ia menjelaskan ada aturan larangan perekaman di ruang penyidikan. “Dalam proses pemeriksaan, penasihat hukum dari terlapor diduga merekam atau memvideo proses pemeriksaan. Anggota kami menghimbau supaya tidak merekam, karena di ruang penyidikan kami memang tidak diperbolehkan untuk merekam proses pemeriksaan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Soal sumpah, Apryyadi menegaskan hal itu diatur dalam KUHAP. “Setiap saksi yang diperiksa, penyidik berwenang untuk melakukan berita acara sumpah,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin
Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%
Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar
UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan
Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global, Okk Arun Apresiasi Kinerja Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:21 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB