Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. Di tengah jeritan masyarakat yang mendambakan perbaikan infrastruktur dan pemenuhan layanan dasar, uang keringat rakyat yang mengalir ke kas daerah justru disinyalir kuat lebih banyak dinikmati oleh kalangan birokrat sendiri.

​Hal ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merilis temuan mencengangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru. BPK mencatat sebanyak 1.665 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menikmati fasilitas program umrah dan wisata rohani gratis menggunakan dana daerah.

​Berdasarkan data audit BPK RI, ribuan abdi negara yang diberangkatkan plesiran religi tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • ​279 pegawai berasal dari enam instansi vertikal.
  • ​1.386 pegawai berasal dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkot Bandar Lampung.
Baca juga:  Brimob Lampung Amankan Aksi Unras PPRL di Kantor Gubernur Lampung

​Alih-alih menyasar masyarakat prasejahtera, tokoh agama akar rumput, atau warga yang benar-benar berkontribusi langsung di masyarakat, porsi besar anggaran keagamaan ini justru menguap untuk membiayai aparatur sipil yang sejatinya telah menerima gaji dan tunjangan tetap dari negara.

​Dalam LHP terbarunya, BPK menyoroti secara khusus bahwa mekanisme penyelenggaraan program ini tidak mengacu secara penuh pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. BPK juga mengendus adanya kejanggalan serius berupa ketiadaan tim seleksi yang objektif, serta dugaan pemberian kuota program yang dijadikan “hadiah langsung” sepihak tanpa indikator kinerja yang terukur secara hukum.

​Kondisi ini memicu kritik pedas dari berbagai elemen pengawas sosial. Program keagamaan bernilai fantastis di bawah kendali Bagian Kesra Setda Kota Bandar Lampung ini dinilai minim asas manfaat bagi masyarakat luas selaku pembayar pajak (wajib pajak).

​”APBD itu bersumber dari pajak, retribusi, dan keringat rakyat kecil yang dikumpulkan dengan susah payah. Sangat tidak elok dan mencederai rasa keadilan publik jika uang tersebut justru dihamburkan untuk membiayai wisata rohani ribuan ASN yang secara ekonomi jauh lebih mapan dari rata-rata masyarakat Bandar Lampung,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik setempat.

Baca juga:  Pangdam XXI/RI Tandatangani Kerjasama Dengan PTPN I Regional 7

​Merespons temuan miring BPK RI tersebut, pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung akhirnya angkat bicara.

​Pada Sabtu (18/7/2026), Khairul, salah satu pejabat di Bagian Kesra Setda Kota Bandar Lampung, memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa program tersebut memiliki payung hukum daerah yang sah serta merupakan kebijakan strategis kepala daerah.

​Ada tiga poin utama yang disampaikan oleh pihak Kesra Bandar Lampung terkait pelaksanaan program tersebut:

  1. ​Program Prioritas Kepala Daerah: Khairul menyatakan bahwa Program Umrah dan Wisata Religi/Rohani ini merupakan salah satu program prioritas utama dari Wali Kota Bandar Lampung.
  2. ​Memiliki Regulasi Daerah: Pemkot membantah jika program ini disebut menabrak aturan. Menurut Khairul, regulasi pelaksanaan pemberangkatan ibadah umrah dan wisata religi/rohani tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2023.
  3. ​Legalitas Penunjukan Langsung oleh Wali Kota: Terkait sorotan BPK mengenai ketiadaan tim seleksi yang objektif, Khairul berdalih bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan aturan Perwali.
Baca juga:  Arinal Djunaidi Akan Dijemput Paksa Kejati, Diduga Karena Mangkir Saat Panggilan

​”Peserta ibadah umrah dan wisata religi/rohani didasarkan pada penunjukan langsung Wali Kota Bandar Lampung. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 (Perwali No. 28/2023) yang berbunyi bahwa Wali Kota dapat menetapkan peserta umrah dan wisata religi/rohani secara langsung,” tegas Khairul, Sabtu (18/7/2026).​

Meskipun pihak Kesra berdalih pelaksanaan telah sesuai dengan Perwali, publik kini menunggu bagaimana Pemkot Bandar Lampung menyelaraskan aturan diskresi lokal tersebut dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi acuan resmi temuan BPK RI. (Red)

Berita Terkait

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung
Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung
Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM
Rakornas Samsat 2026, Wali Kota Eva Dorong Inovasi Layanan Pajak dan Promosikan Keunggulan Bandar Lampung
Wali Kota Eva Dwiana Dampingi Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah
Hasil Pemetaan PPDB Diumumkan Besok, Disdikbud Bandar Lampung Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan!
PPDB SMP Selesai, Disdikbud Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan, Fasilitasi Siswa Masuk Sekolah Negeri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:31 WIB

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIB

Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:52 WIB

Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:57 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung

Berita Terbaru