SEKABAR.ID, LAMPUNG — Pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memicu polemik hangat. Sistem pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut disorot tajam lantaran ditemukan adanya tiga perusahaan kontraktor yang sukses memborong dan menguasai puluhan paket kegiatan sekaligus. Ketimpangan ini langsung memicu gelombang protes dan kecemburuan sosial dari asosiasi pengusaha konstruksi lokal lainnya.
Berdasarkan data primer yang dihimpun dari rekam jejak digital, akumulasi nilai proyek yang tersedot oleh tiga bendera “raksasa” tersebut sangat fantastis. CV Ar* J*** ****si tercatat sukses menyerap 8 paket kegiatan dengan total nilai hampir Rp5 Miliar. Sementara itu, CV BNG ****si berhasil mengamankan 11 paket kegiatan senilai Rp1,8 Miliar, dan Jn ***ra ikut membawa pulang 9 paket kegiatan dengan total pagu mencapai Rp1,5 Miliar.
Kejanggalan kian menguat saat menelisik dokumen penawaran pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Ditemukan adanya pola persentase penawaran yang hampir seragam dan tidak wajar pada ketiga perusahaan tersebut. Rata-rata nilai penawaran terkoreksi dari para pemenang hanya turun tipis sekitar 0,5% hingga 1% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Sangat tidak masuk akal jika di paket yang berbeda, selisih harga pemenang dengan HPS hanya terpaut beberapa juta rupiah saja. Ini indikator kuat bahwa kompetisi sehat tidak berjalan di lapangan. Biasanya, dalam lelang murni, terjadi perang harga yang rasional hingga turun 10% sampai 15%. Kalau selisihnya hanya tipis mendekati pagu maksimal, patut diduga itu ‘harga jadi’ yang sudah dikondisikan sejak awal,” ungkap Hendra ktivis Pantau Pembangunan. (17/07/26)
Hendra menegaskan, meski secara administratif sistem digital memenangkan perusahaan tersebut, secara etika bisnis persaingan usaha ini dinilai sangat tidak sehat. Publik meragukan kapabilitas satu bendera perusahaan untuk menjaga mutu, kualitas, dan ketepatan waktu pengerjaan secara bersamaan di 7 hingga 11 lokasi proyek yang berbeda geografis. Risiko terbesar dari fenomena borong proyek ini adalah munculnya praktik penggunaan sub-kontraktor di bawah tangan, di mana pemenang lelang melemparkan pekerjaan ke pihak ketiga akibat keterbatasan personel dan alat, yang berujung pada penurunan kualitas bangunan.
Jeritan senada juga dilayangkan oleh para pelaku usaha konstruksi daerah yang merasa ruang gerak mereka sengaja dipersempit. Persyaratan teknis dalam dokumen lelang dituding sengaja dibuat rumit dan berbelit-belit untuk menjegal pengusaha kecil, sementara beberapa vendor tertentu justru diberikan “karpet merah” dengan nilai kontrak mendekati pagu anggaran maksimal.
Budi, salah seorang kontraktor lokal di Lampung, menyatakan bahwa pemusatan proyek pada segelintir nama perusahaan telah mencederai semangat pemberdayaan pengusaha daerah. Menurutnya, kegagalan massal kontraktor lokal lain di tahap administrasi terkesan sengaja dicari-cari kesalahannya demi memuluskan langkah sang “anak emas” menguasai kue pembangunan di Bumi Ruwa Jurai.
Mencuatnya isu pengondisian paket proyek ini kini mengarahkan bola panas pada objektivitas sistem lelang di jajaran Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) terkait. Meskipun secara aturan formal regulasi memperbolehkan penunjukan selama sisa kemampuan paket (SKP) perusahaan masih mencukupi, namun konsentrasi proyek berskala besar pada satu bendera dinilai pengamat kebijakan publik sebagai langkah berisiko yang mengorbankan fungsi pengawasan mutu.
Hingga berita ini dibuat, pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi atau jawaban resmi. (Redaksi)






