Kronologi Dump Truck Isi Biosolar di SPBU COCO KM 163A, Pertamina Sebut Pengemudi Memaksa

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Sekabar.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel membeberkan kronologi pengisian BBM jenis Biosolar oleh sebuah dump truck di SPBU COCO KM 163A.

Kronologi tersebut disampaikan setelah informasi mengenai peristiwa itu beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan.

Pertamina menyatakan telah melakukan pemeriksaan melalui rekaman CCTV, koordinasi dengan pengelola SPBU, serta klarifikasi terhadap operator dan petugas keamanan yang berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran, dump truck tersebut diketahui membawa material tambang. Kendaraan itu tidak termasuk kategori penerima BBM subsidi Biosolar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Petugas SPBU kemudian menolak permintaan pengisian Biosolar. Namun, pengemudi disebut menawarkan uang agar pengisian tetap dilakukan.

Baca juga:  Tuntut Oknum HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan, Aliansi Anti Narkoba Lampung Siap Geruduk BNNP

Operator dan petugas keamanan menolak tawaran tersebut. Pertamina menyebut pengemudi tetap memaksa, melakukan intimidasi, dan tidak bersedia meninggalkan area SPBU.

Kondisi itu menyebabkan operasional SPBU terganggu. Pengemudi juga menyampaikan bahwa bahan bakar kendaraan hampir habis.

Untuk memungkinkan kendaraan keluar dari lokasi, petugas akhirnya melakukan pengisian BBM dalam jumlah terbatas. Pertamina menegaskan pengisian tersebut dilakukan bukan karena adanya imbalan atau pungutan di luar transaksi resmi.

Pertamina meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan dari informasi yang belum melalui proses verifikasi. Dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi dapat dilaporkan melalui Pertamina Contact Center 135.

Berita Terkait

Kupon Diterima, Invoice PAID Terbit, Registrasi Domain Kemudian Dibatalkan
Anggota DPRD Lampung Tetap Apresiasi Disdikbud Meski Putranya Gagal Seleksi, Sistem CAT Dinilai Adil
Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:46 WIB

Sempat Kosong, Kursi Kepala Kampung Negeri Ratu Kini Resmi Diduduki Usman Pubian Via Jalur PAW

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:17 WIB

Pengondisian Media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah Jadi Sorotan, Siapa Dekat Dia Dapat?

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Kamis, 30 April 2026 - 00:13 WIB

Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Berita Terbaru