SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung secara resmi merampungkan proses pemetaan berkas bagi calon peserta didik baru untuk jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 pada Kamis (9/7/2026).
Sebagai langkah lanjutan, hasil penempatan manual dari pemetaan zona penyelamat tersebut dijadwalkan akan diumumkan secara serentak pada Jumat besok (10/7/2026), guna memberikan kepastian sekolah bagi seluruh anak yang sebelumnya belum tertampung pada jalur reguler.
Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa seluruh proses pemetaan data telah dievaluasi secara cermat, akurat, dan objektif. Skema penempatan ini memprioritaskan penyaluran siswa ke sekolah negeri penyangga yang paling dekat dengan domisili tempat tinggal mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai instruksi dan komitmen tegas dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana (Bunda Eva), Disdikbud melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajaran kepala sekolah tingkat SD dan SMP negeri se-Bandar Lampung untuk tidak mencoba-coba menabrak regulasi.
”Bunda Eva menginstruksikan dengan sangat tegas bahwa seluruh sekolah negeri di Kota Bandar Lampung dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada wali murid. Pendidikan di sekolah negeri harus berjalan inklusif dan dinikmati masyarakat tanpa adanya beban finansial,” tegas M. Nur Ramdhan, Kamis (9/7/2026).
Guna mengantisipasi adanya maladministrasi atau celah pungutan liar (pungli) di lapangan, Disdikbud merinci beberapa komponen biaya yang mutlak digratiskan oleh pemerintah daerah:
Uang Gedung / Uang Pangkal: Dibebaskan secara penuh bagi siswa baru.
Uang Komite Sekolah: Tidak boleh dipungut dalam bentuk iuran wajib.
Uang SPP / Biaya Bulanan: Seluruhnya ditanggung oleh anggaran daerah.
Disdikbud Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh orang tua dan elemen masyarakat untuk aktif melakukan fungsi pengawasan. Jika di kemudian hari ditemukan adanya oknum sekolah negeri yang nekat meminta biaya dengan dalih atau modus apa pun, masyarakat diminta untuk tidak takut melapor.
”Bunda Eva ingin seluruh warga, khususnya dari kalangan keluarga kurang mampu, dapat menyekolahkan anak-anak mereka dengan perasaan tenang, nyaman, dan tanpa dibayangi kecemasan biaya. Jangan sampai ada anak di kota ini yang kehilangan kesempatan emas memperoleh pendidikan kelayakan hanya karena kendala ekonomi,” pungkas Ramdhan.
Laporan pengaduan resmi dari masyarakat terkait indikasi pungutan liar dapat diserahkan langsung ke Kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk segera ditindaklanjuti dengan sanksi administratif dan hukum yang berlaku.
(Redaksi)






