Aturan Baru Berlaku! IDAI Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Demi Selamatkan Generasi Emas

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP Tunas mulai diterapkan, akun anak di sejumlah platform digital dinonaktifkan; dokter anak sebut ini langkah penting lindungi kesehatan mental dan tumbuh kembang

PP Tunas mulai diterapkan, akun anak di sejumlah platform digital dinonaktifkan; dokter anak sebut ini langkah penting lindungi kesehatan mental dan tumbuh kembang

SEKABAR.ID, JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah lama dinantikan kalangan medis, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial bagi tumbuh kembang anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini merupakan langkah awal yang penting. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah proses panjang yang harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda

IDAI selama ini konsisten menyoroti dampak paparan gawai terhadap anak, khususnya pada usia dini. Organisasi ini menegaskan bahwa anak di bawah dua tahun tidak boleh terpapar gawai karena masa tersebut merupakan periode krusial perkembangan otak yang membutuhkan interaksi nyata, bukan layar digital.

Menurut IDAI, penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak yang lebih besar juga telah memicu berbagai gangguan, mulai dari aspek kesehatan mental hingga perkembangan sosial.

Kebijakan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dinilai sebagai intervensi strategis untuk melindungi anak dari risiko digital yang belum mampu mereka kelola secara mandiri.

IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai ambang yang rasional, mengingat pada fase tersebut anak umumnya telah memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik dalam menyaring informasi.

Baca juga:  Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendukung kebijakan ini.

Menurutnya, pembatasan akses harus diiringi dengan penguatan pendampingan orang tua di rumah agar kebijakan berjalan efektif.

“Ini bukan sekadar membatasi, tetapi memastikan anak siap secara mental dan emosional. Orang tua tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak di era digital,” ujarnya.

IDAI juga menyoroti kesenjangan literasi digital di masyarakat yang membuat tidak semua anak mendapatkan pengawasan optimal. Karena itu, kebijakan berbasis perlindungan struktural dinilai menjadi langkah mendesak.

Selain pembatasan, anak-anak juga perlu didorong untuk terlibat dalam aktivitas alternatif, seperti kegiatan fisik, interaksi sosial langsung, serta pengembangan minat dan bakat.

Baca juga:  Tokoh Way Kanan Minta Buruh Tambang Tak Jadi Sasaran Penertiban Tambang Ilegal

IDAI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mereka sebelum memasuki ruang digital yang kompleks.

Dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yang mencapai sekitar 70 juta jiwa, Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala besar yang mulai menerapkan pembatasan media sosial secara sistematis. Tahap awal implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 melalui penonaktifan akun pada platform yang telah ditetapkan.

IDAI mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, tenaga pendidik, hingga orang tua, untuk bersama-sama membangun ekosistem digital yang sehat.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan generasi emas Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter di tengah perkembangan teknologi,” tutup Piprim.

Berita Terkait

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi
Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya
Gerai Alfamart Bermasalah di Bandar Lampung, Inspektorat Bungkam—Ada Apa di Balik Izin Ini?
LPG Lampung Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Energi
Monitoring SPBU, Stok Pertalite hingga Dex Series di Lampung Dipastikan Aman
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Diduga Langgar Perwali, Izin Alfamart di Labuhan Ratu Disorot: Siapa Bermain di Baliknya?
H-3 Lebaran, 11.566 Penumpang Mudik dari Bandar Lampung Gunakan Kereta Api

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:15 WIB

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:54 WIB

Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya

Senin, 30 Maret 2026 - 07:29 WIB

Gerai Alfamart Bermasalah di Bandar Lampung, Inspektorat Bungkam—Ada Apa di Balik Izin Ini?

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:03 WIB

LPG Lampung Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:34 WIB

Monitoring SPBU, Stok Pertalite hingga Dex Series di Lampung Dipastikan Aman

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:01 WIB

39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:33 WIB

Diduga Langgar Perwali, Izin Alfamart di Labuhan Ratu Disorot: Siapa Bermain di Baliknya?

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:04 WIB

H-3 Lebaran, 11.566 Penumpang Mudik dari Bandar Lampung Gunakan Kereta Api

Berita Terbaru