Berkat Aduan Kernet Bus, Polisi Gagalkan Selundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung 

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua pelaku. (Istimewa)

Foto: Kedua pelaku. (Istimewa)

SEKABAR.ID, Lampung Selatan – Aksi dua kurir sabu asal Aceh digagalkan berkat kecurigaan seorang kernet bus. Keduanya keburu ditangkap polisi saat bus yang mereka tumpangi singgah di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (18/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar AKP Widodo.

Kasus ini bermula ketika kernet bus PM jurusan Medan-Jakarta curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Informasi itu langsung diteruskan ke polisi. Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, tempat bus tersebut berhenti.

Di lokasi, polisi mengamankan dua pria asal Aceh, yakni Edi Murtaza (31), seorang buruh, dan Hendri Azwar (30), seorang petani. Dari tas ransel cokelat yang mereka bawa, ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram.

Keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan mengantar sabu dari Aceh ke Jakarta. Barang bukti yang disita berupa 11 bungkus plastik hijau berisi sabu, satu tas ransel cokelat merek WSD, dan sebuah ponsel Nokia hitam.

Baca juga:  Aturan Baru Berlaku! IDAI Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Demi Selamatkan Generasi Emas

Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp11,8 miliar. Dari jumlah itu, polisi menyebut sekitar 59 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas AKP Widodo. (*)

Berita Terkait

Sidak Tiga SPBU di Lampung: Barcode dan Nomor Polisi Kendaraan Dipastikan Sesuai
APBD-P 2026 Bandar Lampung Naik Jadi Rp3,06 Triliun, Fokus Penanganan Drainase dan Banjir
Cegah ISPA dan Kontaminasi Abu Vulkanik, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Masker di Jalan Protokol
Atasi Debu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bandar Lampung Semprot Jalan Tiap 3 Jam dan Bagikan Masker
Ruang Kreatif, Olahraga, hingga Eksplorasi Kopi Lampung Dihadirkan pada ​Festival Krakatau XXXV
Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Liputan Proyek Gerbang UIN Raden Intan Lampung
Perkuat Mitigasi Karhutla, Wagub Jihan Dorong Kesiapan Personel, Armada hingga Water Bombing
Bandar Lampung Expo 2026 Serap APBD Rp1,3 M, Disdag Diduga Gagal Sedot Pengunjung

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Polisi Tindak Tegas Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Kebakaran Hutan di Way Kambas, Kapolda Lampung Bersama Tim SAR Satuan Brimob Polda Lampung Pantau Lokasi

Senin, 16 Maret 2026 - 08:05 WIB

Operasi Ketupat Krakatau 2026, Brimob Lampung Intensifkan Patroli Dialogis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:22 WIB

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:11 WIB

Tokoh Way Kanan Minta Buruh Tambang Tak Jadi Sasaran Penertiban Tambang Ilegal

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:09 WIB

Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan Terungkap oleh Polda Lampung, Satu Pengedar Diamankan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:48 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:27 WIB

Nataru 2025/2026 di Lampung, 4.021 Personel Dikerahkan Untuk Keamanan

Berita Terbaru