Dugaan Penyalahgunaan Izin Restoran, Ini Klarifikasi Humas Venos

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardan, Humas Venos

Ardan, Humas Venos

Bandar Lampung, Sekabar.id – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan izin restoran oleh Venos Karaoke and Lounge, pihak manajemen melalui Humas menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

Dalam pernyataannya, Ardan, Humas Venos, pada Rabu (05/09/2025) di ruang kerjanya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Sejak beroperasi pada Januari 2025, Venos Karaoke and Lounge telah memiliki izin lengkap berupa izin BAR dari Pemerintah Provinsi Lampung, izin restoran dari PTSP Kota Bandar Lampung, serta izin SKPL terkait minuman beralkohol (Minol) yang sudah terverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak benar jika kami disebut melakukan penyalahgunaan izin,” tegas Ardan.

Ardan menambahkan, izin restoran tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan menyajikan makanan dan minuman sesuai daftar menu yang tersedia. Adapun keberadaan DJ maupun musik hiburan hanya dilakukan pada event tertentu sebagai fasilitas tambahan.

“Penyediaan ruang karaoke, musik, maupun hiburan DJ bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari konsep layanan restoran dan lounge untuk menghadirkan suasana yang nyaman, hangat, dan menyenangkan bagi para tamu,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Venos menegaskan bahwa usahanya merupakan bagian dari UMKM di Kota Bandar Lampung yang berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menghadirkan alternatif hiburan malam yang sehat, terkelola secara profesional, serta memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi daerah.

Baca juga:  Dinas PU Bakal Revitalisasi Drainase di Kawasan Rawan Banjir Bandar Lampung

Dengan adanya klarifikasi ini, manajemen Venos mengimbau semua pihak, termasuk media, untuk tetap mengedepankan prinsip cover both side ( Menutupi kedua sisi ) dalam pemberitaan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Venos akan selalu menjunjung tinggi aturan hukum dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik,” tutup Ardan. (*)

Berita Terkait

Sindikat Curanmor di Lampung Kelabui Korban dengan Pakaian Loreng
Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda
Diduga Langgar Aturan, iForte Pasang Tiang Fiber Optik Tanpa Izin di Kota Bandar Lampung
Penampilan Siswa Memukau, Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung Berlangsung Meriah
Bank Lampung Matangkan Strategi 2026, DPRD dan Pemprov Perkuat Sinergi
Dinas PU Bakal Revitalisasi Drainase di Kawasan Rawan Banjir Bandar Lampung
Terkait Dugaan Kejanggalan Proyek TPU Pengajaran Kadis PKPCK Lampung Bungkam
Mahasiswa IIB Darmajaya Bekali Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Ilmu Digital Marketing

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:21 WIB

Sindikat Curanmor di Lampung Kelabui Korban dengan Pakaian Loreng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:22 WIB

Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:22 WIB

Diduga Langgar Aturan, iForte Pasang Tiang Fiber Optik Tanpa Izin di Kota Bandar Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:28 WIB

Penampilan Siswa Memukau, Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:09 WIB

Dinas PU Bakal Revitalisasi Drainase di Kawasan Rawan Banjir Bandar Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:36 WIB

Terkait Dugaan Kejanggalan Proyek TPU Pengajaran Kadis PKPCK Lampung Bungkam

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:37 WIB

Mahasiswa IIB Darmajaya Bekali Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Ilmu Digital Marketing

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:31 WIB

Sepanjang 2025 Dinkes Kota Catat 417 Kasus DBD di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Foto: Gindha Ansori Wayka (Istimewa)

Bandar Lampung

Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda

Sabtu, 31 Jan 2026 - 17:22 WIB