Terkait Keluhan Jam Operasional Layanan Kesehatan di Puskesmas Bandar Lampung, Ini Kata Kadinkes Kota

- Editor

Jumat, 24 April 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bandar Lampung menyikapi terkait keluhan jam operasional pelayanan kesehatan di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rawat Inap Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Jumat (24/04/2026).

Kadinkes Bandarlampung, Muhtadi A Tumenggung menyampaikan, jam operasional layanan kesehatan yang berlangsung di Puskesmas selama ini mengikuti acuan dari Surat Edaran Walikota Bandar Lampung.

Diterangkan Muhtadi, Berdasarkan SE Walikota itu, ditetapkan jam operasional layanan sebagai berikut, diantaranya Senin s.d Kamis buka dari pukul 07:30 – 14:30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, sambung Kadinkes Kota, untuk layanan di Hari Jumat lebih singkat dari biasanya yakni, buka pukul 07:30 – 11:30 WIB. Tanpa adanya jam istirahat.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Sadis Dua Bocah Kakak Beradik di Pesisir Barat Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya 

“Memang kalau Jumat jam operasional layanan lebih singkat. Kalau hari Sabtu kita melayani mulai pukul 07:30 s.d 13:00 WIB. Kalau yang terjadi di UPT Way Kandis itu kan mau buat surat keterangan sehat. Nah salah satu warga itu mendatangi lokasi saat layanan operasional memang sudah tutup,” terang Muhtadi.

Selain itu, dia menegaskan bahwa, untuk Layanan Kesehatan terutama Pelayanan kegawat daruratan (UGD), hanya tersedia pada fasilitas Layanan UPT Puskesmas 24jam.

Dengan demikian, Ia pun menghimbau masyarakat agar saat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas yang ada di Kota Bandar Lampung tetap memerhatikan jam operasional yang berlaku.

Sebelumnya, warga mengeluhkan terkait Pelayanan di salah satu UPT Puskesmas Way Kandis. Fikri (28) mengatakan bahwa, kebijakan jam operasional layanan yang berlangsung sangat singkat kurang mengakomodir kepentingan kesehatan masyarakat.

Baca juga:  Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global, Okk Arun Apresiasi Kinerja Pemerintah

‎“Saya datang untuk membuat surat keterangan sehat, tapi sesampainya di sana justru diberitahu kalau pelayanan hanya sampai pukul 11.30,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

‎Menurut Fikri, kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang datang dengan keterbatasan waktu. Ia menilai, jika aturan tersebut memang berlaku, maka perlu adanya evaluasi menyeluruh.

‎“Puskesmas itu seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan. Kalau SOP-nya seperti ini, bagaimana pelayanan bisa maksimal? Ini perlu dikaji ulang jika memang ada aturannya,” pintanya.

‎Lebih jauh, Fikri juga menyoroti ketidaksinkronan antara program pemerintah dengan realita di lapangan. Ia menilai, slogan layanan kesehatan gratis yang digaungkan Pemerintah Kota Bandar Lampung seakan tidak sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

‎“Program unggulan katanya berobat gratis, tapi kenyataannya pelayanan seperti ini. Terkesan tidak selaras. Di satu sisi gratis, tapi di sisi lain masyarakat dipersulit. Apakah memang pelayanan untuk masyarakat kecil harus seperti ini?” katanya dengan nada kecewa.

‎Ia pun berharap perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, agar kondisi tersebut tidak terus berlanjut.

‎“Bunda Eva Dwiana harus lebih peduli terhadap pelayanan publik, terutama yang menyangkut kesehatan. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit hanya untuk mendapatkan layanan dasar,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Korban Banjir Suoh Diberi Bantuan Polres Lampung Barat

Berita Terkait

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin
Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%
Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar
UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:01 WIB

Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Kamis, 30 April 2026 - 00:13 WIB

Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Senin, 27 April 2026 - 13:26 WIB

UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

Senin, 27 April 2026 - 10:47 WIB

Diduga Adanya Kejanggalan, KSOP Panjang Pilih Bungkam

Berita Terbaru