SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung justru mengalokasikan dana sebesar Rp7 miliar untuk belanja sewa kendaraan bermotor penumpang pada tahun anggaran berjalan.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk menyewa mobil penunjang operasional pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemprov Lampung, meliputi asisten, kepala biro, ajudan dan pengawal gubernur serta wakil gubernur, bahkan tak ketinggal juga kendaraan untuk tamu-tamu penting pemerintahan. Totalnya, terdapat 49 unit kendaraan roda empat yang disewa untuk menunjang mobilitas kerja.
Kebijakan ini memantik sorotan publik. Pasalnya, di saat berbagai sektor didorong untuk melakukan penghematan, alokasi anggaran miliaran rupiah untuk sewa kendaraan dinas dinilai kontras dengan semangat efisiensi yang tengah digaungkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kegiatan tersebut berada di bawah satuan kerja Biro Umum Pemprov Lampung dengan nomenklatur belanja sewa kendaraan bermotor penumpang.
Kepala Biro Umum Pemprov Lampung, M. Yuliardi, membenarkan adanya anggaran tersebut. Ia menyebut dana Rp7 miliar digunakan untuk menyewa 49 unit kendaraan roda empat selama satu tahun, yang seluruhnya dalam kondisi baru.
“Anggaran itu digunakan untuk menyewa kendaraan operasional sebanyak 49 unit selama satu tahun. Semua unit dalam kondisi prima, masih baru, dan telah melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, jenis kendaraan yang disewa bervariasi, mulai dari kelas menengah hingga atas, seperti Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, Toyota Vellfire, serta kendaraan angkutan jenis elf.
Menurutnya, kendaraan tersebut digunakan sebagai penunjang operasional mobilitas pejabat, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintah, staf ahli, hingga tamu pemerintahan.
Yuliardi menambahkan, kebijakan sewa kendaraan bukan hal baru. Program ini telah berjalan sejak 2021 dengan pertimbangan efisiensi jangka panjang.
“Pemprov memilih skema sewa dibandingkan pembelian karena dinilai lebih efisien, terutama dalam hal biaya perawatan dan pajak kendaraan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui mekanisme penganggaran dan dinilai sesuai standar harga yang berlaku.
“Secara umum tidak ada masalah. Dari sisi penganggaran sudah sesuai, standar harga terpenuhi, dan kemampuan anggaran masih mencukupi,” tambahnya.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam. Selain nilainya yang besar, pilihan kendaraan yang mencakup kelas premium juga menjadi perhatian dalam konteks prioritas penggunaan anggaran daerah.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, alokasi anggaran untuk sewa kendaraan di lingkungan Pemprov Lampung tercatat mengalami peningkatan signifikan. Pada 2025, anggaran yang dialokasikan melalui Biro Umum Setda sekitar Rp2,9 miliar.
Kenaikan lebih dari dua kali lipat dalam kurun satu tahun ini memunculkan pertanyaan terkait dasar perhitungan kebutuhan, efektivitas penggunaan, serta urgensi penambahan jumlah dan jenis kendaraan.
Di sisi lain, lonjakan anggaran tersebut juga memicu diskusi publik mengenai apakah skema sewa действительно lebih efisien dalam jangka panjang, atau justru berpotensi menjadi beban rutin yang terus meningkat setiap tahun.
Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, transparansi menjadi aspek penting. Tanpa penjelasan yang komprehensif, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi pemborosan di tengah masyarakat.
Terlebih, di saat kebutuhan infrastruktur, layanan publik, dan sektor dasar lainnya masih menjadi perhatian, alokasi anggaran seperti ini dinilai perlu mempertimbangkan skala prioritas secara lebih cermat.
Efisiensi pada akhirnya tidak hanya menjadi narasi, tetapi juga tercermin dalam keberpihakan terhadap kebutuhan publik.






