DPRD Bersama Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

laporan hasil pembahsan pansus terhadap raperda bmd

laporan hasil pembahsan pansus terhadap raperda bmd

SAKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – DPRD Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati mengatakan, perubahan raperda dilakukan untuk menyesuaikan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurutnya, penyesuaian regulasi di tingkat daerah diperlukan agar pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemerintah pusat.

“Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Yunika saat menyampaikan laporan pansus.

“Keberadaan dan pengelolaan BMD yang optimal sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan daerah,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. BMD tidak hanya dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung keberlanjutan pelayanan publik.

Selain itu, kata dia, hal ini juga guna mendukung perencanaan pembangunan serta stabilitas fiskal daerah.

Lebih lanjut, Yunika menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga:  Polda Lampung Salurkan 2.145 Ton Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah

Perda tersebut menjadi kerangka hukum pengelolaan aset daerah. Namun, masih kata Yunika, regulasi itu dinilai perlu diperbarui agar menyesuaikan ketentuan terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan aset daerah.

“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan harmonisasi regulasi,” kata dia.

“Hal ini agar pengelolaan barang milik daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya. (***)

Berita Terkait

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat
Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek
ESDM Lampung Pastikan Seluruh SPBU Sudah Salurkan Biosolar B50
Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung
Gurita Pengadaan E-Katalog BPKAD Lampung TA 2025, Publik Pertanyakan Aturan Main dan Dasar Penunjukan Vendor
Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:31 WIB

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIB

Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:52 WIB

Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:57 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung

Berita Terbaru