DPRD Bersama Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

laporan hasil pembahsan pansus terhadap raperda bmd

laporan hasil pembahsan pansus terhadap raperda bmd

SAKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – DPRD Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati mengatakan, perubahan raperda dilakukan untuk menyesuaikan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurutnya, penyesuaian regulasi di tingkat daerah diperlukan agar pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemerintah pusat.

“Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Yunika saat menyampaikan laporan pansus.

“Keberadaan dan pengelolaan BMD yang optimal sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan daerah,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. BMD tidak hanya dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung keberlanjutan pelayanan publik.

Selain itu, kata dia, hal ini juga guna mendukung perencanaan pembangunan serta stabilitas fiskal daerah.

Lebih lanjut, Yunika menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga:  Irwasda Polda Lampung Tekankan Tindakan Profesional Sesuai Undang-Undang Pada Pengamanan Aksi Demonstrasi

Perda tersebut menjadi kerangka hukum pengelolaan aset daerah. Namun, masih kata Yunika, regulasi itu dinilai perlu diperbarui agar menyesuaikan ketentuan terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan aset daerah.

“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan harmonisasi regulasi,” kata dia.

“Hal ini agar pengelolaan barang milik daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya. (***)

Berita Terkait

Geger! Bayi Perempuan dengan Tali Pusar Masih Menempel Ditemukan di Sungai Lampung Utara
Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram
Pelarian Residivis Curanmor Berakhir di Jabung, Polisi Sita Pisau Garpu
Disnaker Bandar Lampung Mengaku Tak Punya Data Pengangguran, Komisi IV Soroti Kinerja Instansi
MBG Jadi Program Prioritas Terbesar di Lampung, Anggaran Capai Rp7 Triliun
Kejar-kejaran dengan Polisi, Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Pringsewu Ditangkap
Gegara Cemburu, Suami Bakar Istri Hamil hingga Luka Bakar 80 Persen
Perempuan 38 Tahun Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit Mesuji, Penyebab Kematian Masih Misteri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Disorot Tajam DPRD, Proyek Trotoar Rp21 Miliar dan Drainase TPA Bakung Jadi ‘Rapor Merah’ Dinas PU Bandar Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Cegah Pengisian Berulang, Lampung Awasi Pembelian Solar Subsidi di SPBU

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Semester I 2026, Investasi Lampung Capai Rp7,3 Triliun dan Serap 9.187 Tenaga Kerja

Senin, 7 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Bandar Lampung Naik Jadi Rp3,06 Triliun, Fokus Penanganan Drainase dan Banjir

Senin, 7 September 2026 - 07:04 WIB

Cegah ISPA dan Kontaminasi Abu Vulkanik, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Masker di Jalan Protokol

Minggu, 6 September 2026 - 12:52 WIB

Atasi Debu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bandar Lampung Semprot Jalan Tiap 3 Jam dan Bagikan Masker

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Serap APBD Rp1,3 M, Disdag Diduga Gagal Sedot Pengunjung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:45 WIB