Gerai Alfamart Bermasalah di Bandar Lampung, Inspektorat Bungkam—Ada Apa di Balik Izin Ini?

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan pelanggaran aturan perizinan tak kunjung ditindaklanjuti, publik curiga ada kejanggalan dalam proses pengawasan pemerintah daerah.

Dugaan pelanggaran aturan perizinan tak kunjung ditindaklanjuti, publik curiga ada kejanggalan dalam proses pengawasan pemerintah daerah.

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Polemik pendirian gerai Alfamart di persimpangan Jalan Palapa 5 dan Jalan Mayor Sukardi Hamdani kian memanas. Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandar Lampung hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.

Situasi ini semakin menjadi sorotan lantaran Inspektorat Kota Bandar Lampung, yang seharusnya berperan sebagai pengawas internal, terkesan tidak memberikan respons. Tidak ada klarifikasi maupun penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasan merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 juga menegaskan kewajiban pengawasan aktif guna mencegah potensi penyimpangan dalam pemerintahan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Sulistika, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media. Sikap tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menduga adanya kejanggalan dalam proses perizinan. Pasalnya, pendirian toko modern seperti Alfamart harus memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari zonasi, jarak antar usaha, hingga perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal.

Jika dugaan pelanggaran ini benar dan tidak segera ditindaklanjuti, kondisi tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat mencerminkan lemahnya komitmen penegakan aturan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Inspektorat: tetap diam, atau membuka fakta yang sebenarnya.

Baca juga:  Bandar Lampung Perkuat Armada dan Modernisasi TPA Bakung, Layanan Sampah 2026 Lebih Efisien

Berita Terkait

Abaikan Peringatan Penjaga Perlintasan, Pemotor Tewas Tertabrak Babaranjang di Bandar Lampung
Gunung Kucing di Ujung Tanduk: Pemkot Saling Lempar Kewenangan, WALHI Desak Bukit Dilindungi
KMP Batumandi Tenggelam di Perairan Merak, Tim Salvage Disiapkan
Pemerintah Lampung Apresiasi Inovasi Pembudidaya Patin di Lampung Selatan
Tak Hanya Alat Komunikasi, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Tenda dan Perahu Karet di BNPB
KMP Batumandi Hangus Terbakar, Asap Masih Membubung di Perairan Merak
Kapal KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Asap Hitam Membumbung
Klarifikasi Soal Penawaran Mepet Pagu Dinilai Blunder, Bagian Barjas Lampura Disorot Tajam LSM GEMAK

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:31 WIB

KMP Batumandi Hangus Terbakar, Asap Masih Membubung di Perairan Merak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kapal KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Asap Hitam Membumbung

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Nelayan Pesisir Barat Dikabarkan Tenggelam saat Memancing, Perahu Ditemukan Terbalik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Terima Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Kerja Sama Multilateral

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Malam Ini Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih di Istana Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri, Wamen, dan Kepala Badan di Istana Bogor Malam Ini

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Bangkai KMP Nusajaya Hampir Habis Dipotong di Laut Merak, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 25 September 2026 - 15:57 WIB

Cek Penyaluran BBM Subsidi di Metro Kibang, QR Code dan Nopol Kendaraan Dicocokkan

Berita Terbaru