SEKABAR.ID, LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto serta sejumlah pejabat dari unsur TNI.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (8/3), kami mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” kata Kapolda.
Penertiban itu, dijelaskan Kapolda, menyasar pada tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN. Lokasi tersebut di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, lanjut Kapolda Helfi menerangkan bahwa, polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas area mencapai sekitar 200 hektare.
Kapolda mengungkapkan, potensi keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut sangat besar. Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.
“Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolda menegaskan penyidikan perkara ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegasnya.






