Polda Lampung Perketat Aturan Pengawalan Lalu Lintas, Kurangi Sirine dan Utamakan Humanisme

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, LAMPUNG – Polda Lampung menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri terkait pengawalan lalu lintas yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Dalam evaluasi terbaru, Polri menekankan pentingnya perubahan kultur dalam setiap kegiatan pengawalan agar lebih humanis, profesional, dan tetap menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa kebijakan pengawalan lalu lintas kini diarahkan untuk mengedepankan prinsip keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Polri menegaskan pengawalan bukan sekadar tugas rutin, tetapi juga representasi wajah humanis Polantas di mata masyarakat,” ujarnya, (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk sementara waktu, pengawalan lalu lintas dibekukan. Meski begitu, personel tetap diperbolehkan siaga di lokasi BKO pejabat yang dikawal. Dalam kondisi darurat, pengawalan tetap dapat dilakukan sesuai standar operasional, namun tanpa penggunaan sirine maupun lampu rotator.

Baca juga:  Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

“Suara sirine hanya boleh dipakai pada kondisi krusial atau darurat, bahkan pada waktu sore dan malam hari diimbau untuk tidak digunakan sama sekali,” jelas Yuyun.

Menurutnya, kritik masyarakat terhadap pola pengawalan menjadi bahan introspeksi bagi Polantas. Pengawalan yang dianggap arogan harus ditinggalkan, digantikan dengan pendekatan persuasif.

“Senyum petugas adalah marka utama, bukan manuver berlebihan yang menimbulkan antipati. Inilah bagian dari reformasi kultur yang sedang kita jalankan,” tegasnya.

Selain itu, setiap pelaksanaan pengawalan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan.

“Prinsipnya, kehadiran polisi di jalan harus menjadi solusi, bukan menambah masalah. Tugas pengawalan adalah kehormatan, sehingga setiap personel wajib melaksanakannya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” pungkas Yuyun.

Baca juga:  Panen Raya Kuartal III Polri Hasilkan 751 Ribu Ton Jagung, Bukti Nyata Dukung Swasembada Pangan

Dengan penekanan pada profesionalisme dan humanisme, Polri berharap peran Polantas dalam pengawalan lalu lintas tidak hanya menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

Operasi Ketupat Krakatau 2026, Brimob Lampung Intensifkan Patroli Dialogis
Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka
Tokoh Way Kanan Minta Buruh Tambang Tak Jadi Sasaran Penertiban Tambang Ilegal
Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan Terungkap oleh Polda Lampung, Satu Pengedar Diamankan
Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital
Nataru 2025/2026 di Lampung, 4.021 Personel Dikerahkan Untuk Keamanan
Komite Reformasi Polri Matangkan Agenda Pembenahan Regulasi
Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:21 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB