Diduga Tambang Ilegal Berkedok Proyek Perumahan, Bukit Camang Dikeruk Tanpa Izin Lingkungan

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak yang dilakukan oleh tim pengawas DLH Kota Bandar Lampung di lokasi pembangunan kawasan perumahan Sky View Kedamaian, pada Rabu 4 Maret 2026. Foto: Dok Ist

Sidak yang dilakukan oleh tim pengawas DLH Kota Bandar Lampung di lokasi pembangunan kawasan perumahan Sky View Kedamaian, pada Rabu 4 Maret 2026. Foto: Dok Ist

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus diduga aktivitas pertambangan batuan ilegal pada lokasi pengembangan kawasan permukiman di area pembangunan perumahan Sky View Bukit Camang Kecamatan Kedamaian menyingkap fakta baru. Hasil inspeksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung menemukan bahwa kegiatan tersebut belum melengkapi perizinan  lingkungan hidup.

Mewakili Plh. Kepala DLH Kota Bandar Lampung Budi, Kabid Pena’atan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dennis menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan verifikasi pengecekan serta peninjauan langsung ke lokasi aktivitas dugaan pertambangan batuan ilegal di kawasan Bukit Camang tersebut.

Hasilnya, lanjut Dennis menerangkan, ditemukan bahwa kegiatan itu merupakan pembangunan kawasan permukiman yaitu perumahan Sky View Kedamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengecekan, Aktivitas/kegiatan usaha itu sudah memiliki NIB dan Nomor KBLI serta Persetujuan KPPR nya untuk pembangunan seluas 4 hektar,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (09/03/2026).

Baca juga:  Sekretaris BPH Migas Cek Ketersediaan BBM di SPBU Bakauheni Jelang Arus Mudik Lebaran

Namun demikian, terkait kelengkapan perizinan. Dennis mengungkap, aktivitas tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan hidup yang semestinya.

“Kami sampai sekarang masih memanggil mereka untuk pengecekan lebih lanjut. Kegiatan itu untuk bangun perumahanan,” sambung Dennis.

Dia pun tak menampik bahwa, terdapat aktivitas pengerukan bukit pada areal lokasi tersebut. Dia juga menyebut bahwa, material hasil perataan lahan itu dibawa keluar oleh pihak pengelola dipakai untuk kepentingan pribadi pemilik.

“Dari hasil sidak kita kemarin, pengakuan dari mereka (pengelola) memang ngaku bahwa, hasil material dari pengerukan lahan tersebut dibawa keluar,” sebutnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai penindakan ataupun penegakkan hukum lingkungan hidup atas temuan indikasi pelanggaran tersebut, Ia belum bisa memastikan langkah lebih  lanjut yang akan diambil DLH Kota Bandar Lampung.

Di sisi lain, Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, setidaknya terdapat tujuh unit alat berat Eksavator beserta belasan unit armada pengangkut mobil dumptruck terpantau aktif beroperasi sampai kini diduga mengeksploitasi sumber daya alam berupa mineral non logam atau batuan di areal lahan tersebut tanpa Izin Pertambangan.

Baca juga:  Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Hingga berita ini diterbitkan, sedang dalam proses konfirmasi ke berbagai pihak termasuk pengembang perumahan, pemilik lahan, ataupun pengelola kegiatan serta instansi terkait. Sementara, tim awak media masih terus melakukan pendalaman penelusuran informasi lebih lanjut.

Sebagai informasi, kelengkapan perizinan lingkungan hidup merupakan persyaratan dasar dalam tahapan pemenuhan legalitas pra kegiatan/usaha. Ketentuan Pasal 24 Perppu Cipta Kerja lebih lanjut menerangkan bahwa usaha yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Penting untuk diketahui bahwa UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 1 ayat (2) Permen LHK 4/2021).

Baca juga:  Monitoring SPBU, Stok Pertalite hingga Dex Series di Lampung Dipastikan Aman

Pemenuhan UKL-UPL harus dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Nantinya, berdasarkan kesanggupan tersebut, pemerintah (Pusat dan Daerah) akan menerbitkan perizinan berusaha.

Sebelumnya, masyarakat sekitar mengeluhkan adanya aktivitas diduga penambangan batuan ilegal di kawasan pengembangan perumahan Sky View Kedamaian Bandar Lampung tersebut. Selain melakukan ekploitasi alam secara masif tanpa izin yang memadai, kegiatan itu disebut-sebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem areal kawasan Bukit Camang.

Warga juga khawatir akan potensi bencana ekologis yang dapat terjadi akibat dari aktivitas perusakan lingkungan serta hilangnya areal zona resapan yang berfungsi untuk mencegah banjir dan kekeringan. (*)

Berita Terkait

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin
Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%
Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar
UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan
Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global, Okk Arun Apresiasi Kinerja Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:21 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB