Diduga Tambang Ilegal Berkedok Proyek Perumahan, Bukit Camang Dikeruk Tanpa Izin Lingkungan

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak yang dilakukan oleh tim pengawas DLH Kota Bandar Lampung di lokasi pembangunan kawasan perumahan Sky View Kedamaian, pada Rabu 4 Maret 2026. Foto: Dok Ist

Sidak yang dilakukan oleh tim pengawas DLH Kota Bandar Lampung di lokasi pembangunan kawasan perumahan Sky View Kedamaian, pada Rabu 4 Maret 2026. Foto: Dok Ist

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus diduga aktivitas pertambangan batuan ilegal pada lokasi pengembangan kawasan permukiman di area pembangunan perumahan Sky View Bukit Camang Kecamatan Kedamaian menyingkap fakta baru. Hasil inspeksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung menemukan bahwa kegiatan tersebut belum melengkapi perizinan  lingkungan hidup.

Mewakili Plh. Kepala DLH Kota Bandar Lampung Budi, Kabid Pena’atan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dennis menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan verifikasi pengecekan serta peninjauan langsung ke lokasi aktivitas dugaan pertambangan batuan ilegal di kawasan Bukit Camang tersebut.

Hasilnya, lanjut Dennis menerangkan, ditemukan bahwa kegiatan itu merupakan pembangunan kawasan permukiman yaitu perumahan Sky View Kedamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengecekan, Aktivitas/kegiatan usaha itu sudah memiliki NIB dan Nomor KBLI serta Persetujuan KPPR nya untuk pembangunan seluas 4 hektar,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (09/03/2026).

Baca juga:  Asking for a Friend: What Does It Take to Build a Successful Partnership?

Namun demikian, terkait kelengkapan perizinan. Dennis mengungkap, aktivitas tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan hidup yang semestinya.

“Kami sampai sekarang masih memanggil mereka untuk pengecekan lebih lanjut. Kegiatan itu untuk bangun perumahanan,” sambung Dennis.

Dia pun tak menampik bahwa, terdapat aktivitas pengerukan bukit pada areal lokasi tersebut. Dia juga menyebut bahwa, material hasil perataan lahan itu dibawa keluar oleh pihak pengelola dipakai untuk kepentingan pribadi pemilik.

“Dari hasil sidak kita kemarin, pengakuan dari mereka (pengelola) memang ngaku bahwa, hasil material dari pengerukan lahan tersebut dibawa keluar,” sebutnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai penindakan ataupun penegakkan hukum lingkungan hidup atas temuan indikasi pelanggaran tersebut, Ia belum bisa memastikan langkah lebih  lanjut yang akan diambil DLH Kota Bandar Lampung.

Di sisi lain, Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, setidaknya terdapat tujuh unit alat berat Eksavator beserta belasan unit armada pengangkut mobil dumptruck terpantau aktif beroperasi sampai kini diduga mengeksploitasi sumber daya alam berupa mineral non logam atau batuan di areal lahan tersebut tanpa Izin Pertambangan.

Baca juga:  Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Hingga berita ini diterbitkan, sedang dalam proses konfirmasi ke berbagai pihak termasuk pengembang perumahan, pemilik lahan, ataupun pengelola kegiatan serta instansi terkait. Sementara, tim awak media masih terus melakukan pendalaman penelusuran informasi lebih lanjut.

Sebagai informasi, kelengkapan perizinan lingkungan hidup merupakan persyaratan dasar dalam tahapan pemenuhan legalitas pra kegiatan/usaha. Ketentuan Pasal 24 Perppu Cipta Kerja lebih lanjut menerangkan bahwa usaha yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Penting untuk diketahui bahwa UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 1 ayat (2) Permen LHK 4/2021).

Baca juga:  Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya

Pemenuhan UKL-UPL harus dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Nantinya, berdasarkan kesanggupan tersebut, pemerintah (Pusat dan Daerah) akan menerbitkan perizinan berusaha.

Sebelumnya, masyarakat sekitar mengeluhkan adanya aktivitas diduga penambangan batuan ilegal di kawasan pengembangan perumahan Sky View Kedamaian Bandar Lampung tersebut. Selain melakukan ekploitasi alam secara masif tanpa izin yang memadai, kegiatan itu disebut-sebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem areal kawasan Bukit Camang.

Warga juga khawatir akan potensi bencana ekologis yang dapat terjadi akibat dari aktivitas perusakan lingkungan serta hilangnya areal zona resapan yang berfungsi untuk mencegah banjir dan kekeringan. (*)

Berita Terkait

Lindungi Generasi Muda, Jajaran Polresta Bandar Lampung Turun Langsung ke Sekolah
Sidak Tiga SPBU di Lampung, Pertamina dan ESDM Soroti Stok hingga Antrean BBM Subsidi
Ada Keluhan Antrean BBM, Pertamina Sidak Dua SPBU di Kota Metro
Cek Penyaluran BBM Subsidi di Metro Kibang, QR Code dan Nopol Kendaraan Dicocokkan
Daftar 6 Lokasi SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Sediakan Pertalite hingga Pertamax
Ekonomi Lampung Tumbuh, Konsumsi Pertalite Ikut Naik 10 Persen
Sidak Tiga SPBU di Lampung: Barcode dan Nomor Polisi Kendaraan Dipastikan Sesuai
Pertamina Perketat Pengawasan Biosolar Bersubsidi di Lampung, Pembelian Diverifikasi QR Code

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:31 WIB

KMP Batumandi Hangus Terbakar, Asap Masih Membubung di Perairan Merak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kapal KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Asap Hitam Membumbung

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Nelayan Pesisir Barat Dikabarkan Tenggelam saat Memancing, Perahu Ditemukan Terbalik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Terima Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Kerja Sama Multilateral

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Malam Ini Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih di Istana Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri, Wamen, dan Kepala Badan di Istana Bogor Malam Ini

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Bangkai KMP Nusajaya Hampir Habis Dipotong di Laut Merak, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 25 September 2026 - 15:57 WIB

Cek Penyaluran BBM Subsidi di Metro Kibang, QR Code dan Nopol Kendaraan Dicocokkan

Berita Terbaru