Projek Ambisius Wali Kota di Ambang Kebuntuan, Nasib Para Siswa SMA Siger Dipertaruhkan

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Masih ingat dengan iming-iming/red sekolah gratis yang diinisiasi Pemerintah Kota sendiri melalui program pendirian SMA Siger ternyata menyimpan sejumlah kabut persoalan. Di tengah perjalanan, kini para peserta didik yang sudah bersekolah terancam menghadapi nasib tak menentu terombang-ambing di jalan buntu diduga akibat silap kekeliruan penggagas kebijakan, Senin (19/01/2026).

Sekolah yang sempat digadang-gadang oleh Pemkot karena ditujukan untuk menampung siswa dari keluarga kurang mampu di Bandar Lampung ini ternyata menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sejak Juli 2025 tanpa mengantongi izin operasional.

‎Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menegaskan bahwa, sampai sekarang pihaknya belum menerima satu pun berkas pengajuan izin dari yayasan.

‎“Sampai sekarang tidak ada berkas yang masuk. Tanpa izin operasional, sekolah tidak bisa mendaftarkan siswa dan guru ke Dapodik,” kata Thomas saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026).

Baca juga:  Ombudsman Lampung Awasi Arus Mudik 2026, Soroti Titik Rawan Layanan Transportasi

Ia juga menegaskan, tanpa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), status sekolah tidak diakui negara dan berisiko bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Namun Thomas enggan merinci lebih jauh potensi risikonya. “Soal itu, tanya ke yayasannya saja,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka tau sendiri lah risikonya apa. Yang jelas kan tidak terdaftar di dapodik, tidak diakui, karena izinnya kan belum lengkap,” sambung Thomas.

Sementara terkait kendala dan hambatan yang terjadi dalam persoalan ini, Thomas menuturkan bahwa Dinas tak mengetahui pasti.

‎”Kendala apa yang dihadapi sepertinya mereka yang tau, waktu awal itu memang iya Pemkot sempat berkordinasi lisan, dan kita di sini support siap membantu, tapi  dengan catatan, harus clear legal dan formalnya harus dilengkapi sesuai dengan syarat dan ketentuan aturan yang berlaku,” tutur dia.

Baca juga:  Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Program Ambisius yang Bermasalah Sejak dalam Pikiran

Dikonfirmasi Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah mengaku bahwa, pada tingkatan parlemen daerah, persoalan SMA Siger juga telah menjadi sorotan dan sejak awal sudah menjadi atensi.

Ia membeberkan, Pemkot sendiri tidak pernah membahas ataupun berkonsultasi langsung terkait rencana program inisiasi tersebut, pihaknya pun baru mengetahui setelah operasional SMA Siger berjalan.

Menurutnya, Pemkot sejak awal terkesan memaksakan pendirian SMA Siger tanpa kesiapan administrasi yang jelas maupun perencanaan yang matang.

‎“Kami sudah berkali-kali memanggil pihak yayasan, tapi kepengurusannya belum pernah dijelaskan secara tuntas. Padahal, mendirikan sekolah itu harus jelas asetnya, pembiayaannya, gurunya, dan muridnya. Ini bukan sekadar wacana,” katanya.

Baca juga:  Understanding color theory: the color wheel and finding complementary colors

‎Selain demikian, Asroni mengungkapkan rencana hibah Rp1,5 miliar dari APBD akhirnya dicoret karena tidak memenuhi syarat.

‎“Ada pengajuan hibah Rp1,5 miliar, tapi terpaksa kami coret karena legalitas dan prosedurnya belum beres. Hibah uang rakyat tidak bisa diberikan ke lembaga yang belum jelas pertanggung jawabannya,” terang dia.

‎Menurutnya, niat membantu masyarakat kurang mampu seharusnya tidak dilakukan dengan cara berisiko.

‎“Programnya bagus, tapi caranya keliru. Kalau mau membantu, Pemkot bisa bekerja sama dengan sekolah swasta yang sudah ada, bukan malah membuka sekolah baru tanpa kesiapan. Sekarang justru anak-anak yang dijadikan taruhan,” tegas Asroni.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait operasional SMA Siger yang belum mengantongi izin. (Ade)

Berita Terkait

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin
Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%
Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar
UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan
Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global, Okk Arun Apresiasi Kinerja Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:21 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB