Penggugat Optimis Menangkan Gugatan Pada Sidang Bukti Tambahan Sengketa Waris Ponakan vs Paman-Bibi di PA Tanjungkarang Rampung

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang menggelar sidang bukti tambahan perkara sengketa warisan antara Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mounthpahsa Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah (Tergugat I), serta bibinya, Media Sari Putri (Tergugat II), Selasa, 7 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim II dengan Panitera Pengganti Mastuhi, S.Ag., M.H. itu merupakan lanjutan dari pembuktian tertulis pihak penggugat pada sidang sebelumnya, 30 September lalu.

Dalam persidangan tersebut, majelis menyatakan pembuktian dari pihak penggugat telah selesai dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak tergugat I dan II pada 14 Oktober 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadhel mengajukan gugatan terkait dugaan penguasaan empat aset milik ayahnya, almarhum Antoni Siaga Putra, yang kini disebut berada di tangan paman dan bibinya. Perkara ini terdaftar dengan nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tnk.

Aset yang disengketakan terdiri atas tiga harta tidak bergerak satu unit rumah, sebidang tanah, dan bangunan kos yang berada di tangan Tergugat I, serta satu harta bergerak berupa mobil yang dikuasai Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan dengan menghadirkan tiga saksi. Sebelumnya, pada sidang tahap pertama, penggugat telah mengajukan 14 dokumen bukti tertulis.

Baca juga:  Pangdam XXI/RI Tandatangani Kerjasama Dengan PTPN I Regional 7

“Alhamdulillah, pengajuan bukti dari penggugat sudah selesai. Tahap selanjutnya, pada tanggal 14, giliran Tergugat I dan II untuk mengajukan pembuktian tertulis. Mengenai hasil, kita ikuti proses pengadilan,” ujarnya usai sidang.

Wahid menyatakan optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim, mengingat bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi yang diajukan dinilai cukup kuat.

“Inshaallah, mengenai hasil biarkan hakim yang menilai. Kita optimis (memenangkan persidangan), tetapi kembali lagi, yang memutuskan adalah majelis hakim. Mereka saya kira bekerja sangat profesional dan netral,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I Ferry Ardiansyah, Adolf Ayatullah Indrajaya, menegaskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan urusan internal keluarga.

“Yang pertama dan jadi penekanan, pihak keluarga besar dari almarhum Antoni Siaga Putra menganggap bahwa ini adalah persoalan keluarga yang pada prinsipnya tidak perlu dipublikasikan,” kata Adolf.

Ia menjelaskan, hubungan antara para pihak dalam perkara ini sangat dekat secara darah, yakni antara paman dan keponakan. Karena itu, pihaknya selalu menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan.

Baca juga:  PD GEMIRA Lampung dan 1.000 Ojol Bandar Lampung Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas Ramadhan

“Terutama tergugat, yang merupakan paman dari penggugat selalu menekankan hubungan kekeluargaan, kasih sayang orang tua ke anak dan anak ke orang tua,” ujarnya.

Adolf menambahkan, proses hukum masih berjalan dan saat ini telah memasuki sidang ke delapan. Menurutnya, persidangan sudah berlangsung sejak Juli dan masih akan berlanjut.

“Masih ada sidang lanjutan setelah ini dan sudah berjalan cukup panjang. Dengan asas menghormati proses hukum, ada beberapa hal yang kami sampaikan di proses sidang. Kalau mengutipnya langsung dari sidang, silakan, tapi tidak pernah ada upaya dari kami untuk mengeluarkan pernyataan di luar itu,” tegasnya.

Ia berharap publik dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik perkara ini ke ranah opini publik, mengingat sifatnya yang sangat pribadi dan menyangkut hubungan keluarga dekat.

Duduk Perkara

Menurut kuasa hukum Penggugat, persoalan bermula sejak almarhum Antoni Siaga Putra terserang stroke berat pada 2018 hingga wafat pada 2022. Kondisinya yang tidak lagi mampu berbicara membuat seluruh urusan keluarga dikuasakan kepada pihak terdekat.

Dijelaskan, Tergugat I saat ini menguasai tiga aset tidak bergerak berupa rumah, bangunan kos, dan sebidang tanah, sedangkan Tergugat II memegang satu aset bergerak berupa satu unit mobil.

Baca juga:  Pemprov Lampung Lepas 1.616 Peserta Mudik Gratis Lewat Kereta Api

Sebagian aset yang sebelumnya dipegang pihak bibi disebut telah dikembalikan secara kekeluargaan, namun empat aset lainnya masih dipersoalkan karena belum diserahkan kepada ahli waris.

Upaya penyelesaian damai telah ditempuh secara informal, namun tidak mencapai kesepakatan. Gugatan akhirnya diajukan ke PA Tanjungkarang pada 24 Juni 2025.

Salah satu objek yang kini menjadi sorotan adalah rumah yang dialihkan atas nama Tergugat I melalui akta hibah. Pihak penggugat menilai akta tersebut tidak sah karena dibuat saat pemberi hibah dalam kondisi sakit.

Selain itu, penggugat juga menyoroti adanya kekeliruan administratif dalam akta hibah, di mana almarhum Antoni disebut sebagai “orang tua” dari Tergugat I, padahal keduanya merupakan kakak-adik kandung.

“Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujar Wahid.

Wahid menegaskan, gugatan ini bukan semata soal harta warisan, tetapi juga upaya melindungi hak anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.

“Ini bukan sekadar soal kepemilikan harta, tapi tentang keadilan bagi anak yang ditinggalkan ayahnya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Bangkai KMP Nusajaya Hampir Habis Dipotong di Laut Merak, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan
Cek Penyaluran BBM Subsidi di Metro Kibang, QR Code dan Nopol Kendaraan Dicocokkan
Proyek Jalan Rp41 Miliar Dinas SDABMBK Digarap Perusahaan Seumur Jagung, Aroma Pengkondisian dan Setoran Fee Menguat 
Sidak BBM Lampung: Pertamina dan ESDM Cek Antrean, Stok hingga Penyaluran di SPBU
Daftar 6 Lokasi SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Sediakan Pertalite hingga Pertamax
Ekonomi Lampung Tumbuh, Konsumsi Pertalite Ikut Naik 10 Persen
Sidak Tiga SPBU di Lampung: Barcode dan Nomor Polisi Kendaraan Dipastikan Sesuai
Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Disorot Tajam DPRD, Proyek Trotoar Rp21 Miliar dan Drainase TPA Bakung Jadi ‘Rapor Merah’ Dinas PU Bandar Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Cegah Pengisian Berulang, Lampung Awasi Pembelian Solar Subsidi di SPBU

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Semester I 2026, Investasi Lampung Capai Rp7,3 Triliun dan Serap 9.187 Tenaga Kerja

Senin, 7 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Bandar Lampung Naik Jadi Rp3,06 Triliun, Fokus Penanganan Drainase dan Banjir

Senin, 7 September 2026 - 07:04 WIB

Cegah ISPA dan Kontaminasi Abu Vulkanik, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Masker di Jalan Protokol

Minggu, 6 September 2026 - 12:52 WIB

Atasi Debu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bandar Lampung Semprot Jalan Tiap 3 Jam dan Bagikan Masker

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Serap APBD Rp1,3 M, Disdag Diduga Gagal Sedot Pengunjung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:45 WIB