Dugaan Penyalahgunaan Izin Restoran, Ini Klarifikasi Humas Venos

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardan, Humas Venos

Ardan, Humas Venos

Bandar Lampung, Sekabar.id – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan izin restoran oleh Venos Karaoke and Lounge, pihak manajemen melalui Humas menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

Dalam pernyataannya, Ardan, Humas Venos, pada Rabu (05/09/2025) di ruang kerjanya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Sejak beroperasi pada Januari 2025, Venos Karaoke and Lounge telah memiliki izin lengkap berupa izin BAR dari Pemerintah Provinsi Lampung, izin restoran dari PTSP Kota Bandar Lampung, serta izin SKPL terkait minuman beralkohol (Minol) yang sudah terverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak benar jika kami disebut melakukan penyalahgunaan izin,” tegas Ardan.

Ardan menambahkan, izin restoran tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan menyajikan makanan dan minuman sesuai daftar menu yang tersedia. Adapun keberadaan DJ maupun musik hiburan hanya dilakukan pada event tertentu sebagai fasilitas tambahan.

“Penyediaan ruang karaoke, musik, maupun hiburan DJ bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari konsep layanan restoran dan lounge untuk menghadirkan suasana yang nyaman, hangat, dan menyenangkan bagi para tamu,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Venos menegaskan bahwa usahanya merupakan bagian dari UMKM di Kota Bandar Lampung yang berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menghadirkan alternatif hiburan malam yang sehat, terkelola secara profesional, serta memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi daerah.

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Bagikan Bantuan Beras untuk 1.000 Ojol, 23 Driver Dapat Umroh Gratis

Dengan adanya klarifikasi ini, manajemen Venos mengimbau semua pihak, termasuk media, untuk tetap mengedepankan prinsip cover both side ( Menutupi kedua sisi ) dalam pemberitaan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Venos akan selalu menjunjung tinggi aturan hukum dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik,” tutup Ardan. (*)

Berita Terkait

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:21 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB