Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa

- Editor

Kamis, 2 April 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.

Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang bersama Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.

Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari telepon genggam miliknya yang diduga tertinggal. Namun, cekcok kembali terjadi hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.

Baca juga:  Understanding color theory: the color wheel and finding complementary colors

Korban DA yang berusaha melerai turut mengalami luka akibat serangan tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyatakan masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (***)

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Tumbuh, Konsumsi Pertalite Ikut Naik 10 Persen
Sidak Tiga SPBU di Lampung: Barcode dan Nomor Polisi Kendaraan Dipastikan Sesuai
Pertamina Perketat Pengawasan Biosolar Bersubsidi di Lampung, Pembelian Diverifikasi QR Code
APBD-P 2026 Bandar Lampung Naik Jadi Rp3,06 Triliun, Fokus Penanganan Drainase dan Banjir
Cegah ISPA dan Kontaminasi Abu Vulkanik, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Masker di Jalan Protokol
Atasi Debu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bandar Lampung Semprot Jalan Tiap 3 Jam dan Bagikan Masker
Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Liputan Proyek Gerbang UIN Raden Intan Lampung
Bandar Lampung Expo 2026 Serap APBD Rp1,3 M, Disdag Diduga Gagal Sedot Pengunjung

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:40 WIB

Atasi Permukiman Kumuh, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Dorong Peran Local Champion dan Komunitas

Selasa, 8 September 2026 - 11:26 WIB

Dukung Reforma Agraria, Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Pembiayaan Kreatif dan Lindungi Tanah Ulayat

Senin, 7 September 2026 - 19:22 WIB

Penanganan Pascagempa NTT, Mendagri Dorong Percepatan BTT Presiden dan Pendataan Rumah Rusak

Senin, 7 September 2026 - 18:51 WIB

Tekan Inflasi Pangan, Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Masifkan Pasar Murah dan Beras SPHP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Buka Pameran Roepa Merdeka, Ketua Harian Dekranas Apresiasi Kreativitas Seni Instalasi DWP BIN

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Gebrakan Jemput Bola di Manggarai Barat, Ditjen Dukcapil Terbitkan 358 Dokumen Kependudukan Pascagempa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa Flores, Dirjen Dukcapil Terjunkan Tim ke Ngada

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Dukcapil Turunkan Enam Tim ke Tujuh Kabupaten, Jemput Bola Tanggap Darurat Gempa NTT

Berita Terbaru