Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa

- Editor

Kamis, 2 April 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.

Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang bersama Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.

Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari telepon genggam miliknya yang diduga tertinggal. Namun, cekcok kembali terjadi hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.

Baca juga:  Gubernur Mirza di Kongres KMHDI: Mahasiswa Jangan Hanya Kritis, Harus Jadi Motor Pembangunan

Korban DA yang berusaha melerai turut mengalami luka akibat serangan tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyatakan masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (***)

Berita Terkait

Gubernur Mirza di Kongres KMHDI: Mahasiswa Jangan Hanya Kritis, Harus Jadi Motor Pembangunan
Cegah Banjir, Wali Kota Bandar Lampung Turun Langsung Cek Sungai dan Gorong-Gorong
Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi
Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya
Halal Bihalal Pemkot Bandar Lampung, Eva Dwiana Kirim Pesan Tegas ke ASN: Pelayanan Harus Lebih Maksimal!
Apel Pagi Disdikbud Bandar Lampung Mendadak Berubah di Bulan Syawal, Suasana Haru dan Keakraban Pecah
Rp7 M Buat Sewa Mobil Pejabat? Efisiensi Pemprov Lampung Dipertanyakan: Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku! IDAI Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Demi Selamatkan Generasi Emas

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 05:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa

Kamis, 2 April 2026 - 05:51 WIB

Gubernur Mirza di Kongres KMHDI: Mahasiswa Jangan Hanya Kritis, Harus Jadi Motor Pembangunan

Kamis, 2 April 2026 - 05:38 WIB

Cegah Banjir, Wali Kota Bandar Lampung Turun Langsung Cek Sungai dan Gorong-Gorong

Rabu, 1 April 2026 - 00:15 WIB

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:54 WIB

Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:58 WIB

Apel Pagi Disdikbud Bandar Lampung Mendadak Berubah di Bulan Syawal, Suasana Haru dan Keakraban Pecah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:45 WIB

Rp7 M Buat Sewa Mobil Pejabat? Efisiensi Pemprov Lampung Dipertanyakan: Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Senin, 30 Maret 2026 - 07:32 WIB

Gerak Cepat! Eva Dwiana Turun Langsung Perbaiki Jalan Rusak dan Drainase di Kedamaian

Berita Terbaru