Tak Kantongi Persetujuan Lingkungan, Aktivitas Tambang CV Sari Karya Bermasalah

- Editor

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan CV Sari Karya di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, kian menguat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak tercatat memiliki Persetujuan Lingkungan, yang menjadi syarat utama sebelum kegiatan pertambangan dijalankan.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Bagus Hakiki, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (9/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami cek di data yang ada di DLH Provinsi Lampung, perusahaan yang dimaksud dalam pemberitaan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dari kami,” tegas Bagus Hakiki.

Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat kekhawatiran warga terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang kembali beroperasi di tengah permukiman.

Baca juga:  Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Tanpa Persetujuan Lingkungan, kegiatan usaha berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Meski demikian, Bagus menyebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah administratif dalam rangka pengawasan dan penertiban.

“Sebagian besar sudah dilakukan upaya penaatan sesuai kewenangan kami,” ujarnya singkat.

Namun DLH belum merinci secara detail bentuk upaya penaatan yang dimaksud, termasuk apakah telah dilakukan penghentian sementara kegiatan, pemberian sanksi administratif, atau rekomendasi penegakan hukum lanjutan
kepada instansi terkait.

Sebelumnya, warga di sekitar lokasi tambang mengeluhkan aktivitas penambangan terbuka yang kembali berjalan meski izin lama disebut telah berakhir. Selain berada dekat permukiman, kegiatan tersebut berlangsung di tengah musim hujan dan dinilai berisiko memicu longsor, banjir, serta hilangnya kawasan resapan air.

Baca juga:  Puluhan Rumah Rusak Diakibatkan Sungai Way Haru Meluap, Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh

Di sisi lain, pihak CV Sari Karya mengakui izin usaha pertambangannya telah habis masa berlaku dan tengah dalam proses perpanjangan.

Namun fakta tidak adanya Persetujuan Lingkungan dari DLH Provinsi Lampung menimbulkan pertanyaan serius soal dasar hukum operasional tambang di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Dinas ESDM Provinsi Lampung terkait status operasional tambang tersebut, maupun langkah konkret pemerintah daerah dalam menghentikan kegiatan yang diduga belum memenuhi persyaratan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:21 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB