Tak Kantongi Persetujuan Lingkungan, Aktivitas Tambang CV Sari Karya Bermasalah

- Editor

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan CV Sari Karya di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, kian menguat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak tercatat memiliki Persetujuan Lingkungan, yang menjadi syarat utama sebelum kegiatan pertambangan dijalankan.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Bagus Hakiki, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (9/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami cek di data yang ada di DLH Provinsi Lampung, perusahaan yang dimaksud dalam pemberitaan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dari kami,” tegas Bagus Hakiki.

Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat kekhawatiran warga terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang kembali beroperasi di tengah permukiman.

Baca juga:  Drachen vs Gorga Tampilkan Duel Sengit di Ajang Eksebisi Pool Class

Tanpa Persetujuan Lingkungan, kegiatan usaha berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Meski demikian, Bagus menyebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah administratif dalam rangka pengawasan dan penertiban.

“Sebagian besar sudah dilakukan upaya penaatan sesuai kewenangan kami,” ujarnya singkat.

Namun DLH belum merinci secara detail bentuk upaya penaatan yang dimaksud, termasuk apakah telah dilakukan penghentian sementara kegiatan, pemberian sanksi administratif, atau rekomendasi penegakan hukum lanjutan
kepada instansi terkait.

Sebelumnya, warga di sekitar lokasi tambang mengeluhkan aktivitas penambangan terbuka yang kembali berjalan meski izin lama disebut telah berakhir. Selain berada dekat permukiman, kegiatan tersebut berlangsung di tengah musim hujan dan dinilai berisiko memicu longsor, banjir, serta hilangnya kawasan resapan air.

Baca juga:  Ardho Datangi Kantor Satgas PKH, Minta Negara Sita Aset dan Stop Aktivitas di Register 44

Di sisi lain, pihak CV Sari Karya mengakui izin usaha pertambangannya telah habis masa berlaku dan tengah dalam proses perpanjangan.

Namun fakta tidak adanya Persetujuan Lingkungan dari DLH Provinsi Lampung menimbulkan pertanyaan serius soal dasar hukum operasional tambang di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Dinas ESDM Provinsi Lampung terkait status operasional tambang tersebut, maupun langkah konkret pemerintah daerah dalam menghentikan kegiatan yang diduga belum memenuhi persyaratan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa
Gubernur Mirza di Kongres KMHDI: Mahasiswa Jangan Hanya Kritis, Harus Jadi Motor Pembangunan
Cegah Banjir, Wali Kota Bandar Lampung Turun Langsung Cek Sungai dan Gorong-Gorong
Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi
Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya
Halal Bihalal Pemkot Bandar Lampung, Eva Dwiana Kirim Pesan Tegas ke ASN: Pelayanan Harus Lebih Maksimal!
Apel Pagi Disdikbud Bandar Lampung Mendadak Berubah di Bulan Syawal, Suasana Haru dan Keakraban Pecah
Rp7 M Buat Sewa Mobil Pejabat? Efisiensi Pemprov Lampung Dipertanyakan: Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 05:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa

Kamis, 2 April 2026 - 05:51 WIB

Gubernur Mirza di Kongres KMHDI: Mahasiswa Jangan Hanya Kritis, Harus Jadi Motor Pembangunan

Kamis, 2 April 2026 - 05:38 WIB

Cegah Banjir, Wali Kota Bandar Lampung Turun Langsung Cek Sungai dan Gorong-Gorong

Rabu, 1 April 2026 - 00:15 WIB

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:54 WIB

Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:58 WIB

Apel Pagi Disdikbud Bandar Lampung Mendadak Berubah di Bulan Syawal, Suasana Haru dan Keakraban Pecah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:45 WIB

Rp7 M Buat Sewa Mobil Pejabat? Efisiensi Pemprov Lampung Dipertanyakan: Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Senin, 30 Maret 2026 - 07:32 WIB

Gerak Cepat! Eva Dwiana Turun Langsung Perbaiki Jalan Rusak dan Drainase di Kedamaian

Berita Terbaru