SEKABAR.ID, LAMPUNG – Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi besar-besaran kepada Polresta Bandar Lampung.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Aliansi, Destra Yudha S.H., M.Si dan Jenderal Lapangan Herman dari Ormas Grib Jaya akan mengadakan aksi pada Selasa, 16 September 2025.

Aliansi Anti Narkoba Lampung akan menurunkan lebih dari 1.500 orang untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum atas kasus narkoba yang menyeret sejumlah orang penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut akan dimulai dari Bundaran Tugu Adipura dan long march menuju kantor BNN Provinsi Lampung, dengan membawa mobil komando, sound system, spanduk, hingga ratusan kendaraan roda dua.
Lebih mengejutkan lagi, dalam tuntutannya, Aliansi Anti Narkoba mendesak aparat agar segera menahan para pemakai narkoba yang diamankan di Hotel Grand Mercure. Disebutkan dalam surat tersebut beberapa di antaranya merupakan oknum pengurus HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Provinsi Lampung bersama rekan-rekannya.
Aliansi menilai bahwa publik berhak mengetahui siapa saja oknum yang terlibat, bukan malah ditutup-tutupi. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada pengurus HIPMI yang terjerat narkoba, BNN wajib segera menahannya, bukan melindungi.” tegas pernyataan dalam surat itu.
Sekda DPD Grib Jaya Prov Lampung Herman menambahkan” Kami dari ormas Grib Jaya siap menurunkan anggota dari 15 kab/kota yang mungkin berjumlah kurang lebih sekitar 1000 anggota, bahwa aksi kami ini bertujuan agar masyarakat luas mengetahui. Kami juga menekankan kepada BNNP lampung agar aturan ini berlaku adil dan merata jangan ada tebang pilih, adanya rehab terhadap penguna narkoba memacu dari peraturan Sema Nomor 04 Tahun 2010 itu dasar melepas penguna narkoba tetapi kalau memakai aturan sema itu seharusnya yang memutuskan untuk melepaskan itu pengadilan, dan apkah dari BNNP tidak memakai aturan UU Nomor 35 tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana yang tegas untuk tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara yang berat (Penguna Narkoba Tetap dapat Di Pidanakan) ,” tegasnya.
Aksi ini diperkirakan bakal menyedot perhatian luas masyarakat Lampung. Pasalnya, isu keterlibatan pengurus HIPMI dalam kasus narkoba dianggap sebagai tamparan keras bagi organisasi pengusaha muda (HIPMI) yang seharusnya menjadi teladan.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Lampung menggelar operasi di Karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, pada Kamis malam tanggal (28/8/2025). Dalam operasi itu, 11 orang berhasil diamankan, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan pemandu lagu (PL).
Dari enam laki-laki tersebut, lima di antaranya diketahui merupakan kader dan pengurus HIPMI Lampung periode 2025–2030, yaitu RML selaku Bendahara Umum, SP Ketua Bidang 1, MRP Ketua Bidang 3, serta dua anggota berinisial WB dan P.
Publik kini menunggu, apakah BNN Provinsi Lampung berani bersikap tegas atau justru memilih bungkam di tengah desakan ribuan massa yang akan mengepung kantor mereka.
(Redaksi)