Tuntut Oknum HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan, Aliansi Anti Narkoba Lampung Siap Geruduk BNNP

- Editor

Kamis, 11 September 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, LAMPUNG – Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi besar-besaran kepada Polresta Bandar Lampung.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Aliansi, Destra Yudha S.H., M.Si dan Jenderal Lapangan Herman dari Ormas Grib Jaya akan mengadakan aksi pada Selasa, 16 September 2025.

Surat Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung

Aliansi Anti Narkoba Lampung akan menurunkan lebih dari 1.500 orang untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum atas kasus narkoba yang menyeret sejumlah orang penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut akan dimulai dari Bundaran Tugu Adipura dan long march menuju kantor BNN Provinsi Lampung, dengan membawa mobil komando, sound system, spanduk, hingga ratusan kendaraan roda dua.

Lebih mengejutkan lagi, dalam tuntutannya, Aliansi Anti Narkoba mendesak aparat agar segera menahan para pemakai narkoba yang diamankan di Hotel Grand Mercure. Disebutkan dalam surat tersebut beberapa di antaranya merupakan oknum pengurus HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Provinsi Lampung bersama rekan-rekannya.

Aliansi menilai bahwa publik berhak mengetahui siapa saja oknum yang terlibat, bukan malah ditutup-tutupi. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada pengurus HIPMI yang terjerat narkoba, BNN wajib segera menahannya, bukan melindungi.” tegas pernyataan dalam surat itu.

Baca juga:  Irwasda Polda Lampung Tekankan Tindakan Profesional Sesuai Undang-Undang Pada Pengamanan Aksi Demonstrasi

Sekda DPD Grib Jaya Prov Lampung Herman menambahkan” Kami dari ormas Grib Jaya siap menurunkan anggota dari 15 kab/kota yang mungkin berjumlah kurang lebih sekitar 1000 anggota, bahwa aksi kami ini bertujuan agar masyarakat luas mengetahui. Kami juga menekankan kepada BNNP lampung agar aturan ini berlaku adil dan merata jangan ada tebang pilih, adanya rehab terhadap penguna narkoba memacu dari peraturan Sema Nomor 04 Tahun 2010 itu dasar melepas penguna narkoba tetapi kalau memakai aturan sema itu seharusnya yang memutuskan untuk melepaskan itu pengadilan, dan apkah dari BNNP tidak memakai aturan UU Nomor 35 tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana yang tegas untuk tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara yang berat (Penguna Narkoba Tetap dapat Di Pidanakan) ,” tegasnya.

Aksi ini diperkirakan bakal menyedot perhatian luas masyarakat Lampung. Pasalnya, isu keterlibatan pengurus HIPMI dalam kasus narkoba dianggap sebagai tamparan keras bagi organisasi pengusaha muda (HIPMI) yang seharusnya menjadi teladan.

Baca juga:  Pemkot Didesak Granat Untuk Cabut Izin di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure 

Diberitakan sebelumnya, BNNP Lampung menggelar operasi di Karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, pada Kamis malam tanggal (28/8/2025). Dalam operasi itu, 11 orang berhasil diamankan, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan pemandu lagu (PL).

Dari enam laki-laki tersebut, lima di antaranya diketahui merupakan kader dan pengurus HIPMI Lampung periode 2025–2030, yaitu RML selaku Bendahara Umum, SP Ketua Bidang 1, MRP Ketua Bidang 3, serta dua anggota berinisial WB dan P.

Publik kini menunggu, apakah BNN Provinsi Lampung berani bersikap tegas atau justru memilih bungkam di tengah desakan ribuan massa yang akan mengepung kantor mereka.
(Redaksi)

Berita Terkait

Meningkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat, Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Berperan Aktif
Korban Banjir Suoh Diberi Bantuan Polres Lampung Barat
Puluhan Rumah Rusak Diakibatkan Sungai Way Haru Meluap, Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh
20 Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian, Tenaga Honorer Lampung Menjerit
Mayat Anonim Terdampar di Pantai Tanjung Selaki Tarahan Dalam Kondisi membusuk
Lampung Jadi Pilot Project Hidrogen Hijau Pertama di Indonesia
Pengurus IKA UNTIRTA Lampung Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Harimau Terkam Petani di Sekincau Lampung Barat 
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 21:36 WIB

Meningkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat, Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Berperan Aktif

Kamis, 11 September 2025 - 16:59 WIB

Tuntut Oknum HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan, Aliansi Anti Narkoba Lampung Siap Geruduk BNNP

Selasa, 9 September 2025 - 22:13 WIB

Mayat Anonim Terdampar di Pantai Tanjung Selaki Tarahan Dalam Kondisi membusuk

Selasa, 9 September 2025 - 21:35 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Hidrogen Hijau Pertama di Indonesia

Sabtu, 6 September 2025 - 14:13 WIB

Harimau Terkam Petani di Sekincau Lampung Barat 

Jumat, 5 September 2025 - 15:29 WIB

Berkat Aduan Kernet Bus, Polisi Gagalkan Selundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung 

Kamis, 4 September 2025 - 16:02 WIB

Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya, Jejak Lahirnya Provinsi Lampung

Kamis, 4 September 2025 - 15:02 WIB

Disdikbud Lampung dan Pemred Club Dorong Literasi Guru dan Siswa di Lampung Tengah

Berita Terbaru

DAERAH

Korban Banjir Suoh Diberi Bantuan Polres Lampung Barat

Kamis, 11 Sep 2025 - 15:44 WIB