Pemkot Didesak Granat Untuk Cabut Izin di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure 

- Editor

Rabu, 3 September 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gindha Ansory Wayka Ketua Granat DPC Kota Bandar Lampung

Gindha Ansory Wayka Ketua Granat DPC Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, Sekabar.id Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mencabut izin operasional serta menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Langkah ini diambil pasca penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., bersama Sekretaris, Martha Ardiansyah, SE., menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pukulan telak, mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberikan suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori Yang akrab disapa Gindha Ansori wayka.

Baca juga:  Puluhan Rumah Rusak Diakibatkan Sungai Way Haru Meluap, Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh

DPC GRANAT menilai kasus ini menjadi bukti bahwa manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah. Oleh karena itu, GRANAT meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.

“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tambah Martha.

GRANAT juga mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum, termasuk keputusan rehabilitasi terhadap pengguna, benar-benar sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi.

Melalui desakan ini, GRANAT berharap Pemkot Bandar Lampung menunjukkan ketegasan dalam memerangi narkoba, sekaligus memberi efek jera kepada pengelola tempat hiburan lain agar tidak main-main terhadap bahaya narkotika.

Berita Terkait

Tuntut Oknum HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan, Aliansi Anti Narkoba Lampung Siap Geruduk BNNP
Korban Banjir Suoh Diberi Bantuan Polres Lampung Barat
Puluhan Rumah Rusak Diakibatkan Sungai Way Haru Meluap, Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh
Mayat Anonim Terdampar di Pantai Tanjung Selaki Tarahan Dalam Kondisi membusuk
Lampung Jadi Pilot Project Hidrogen Hijau Pertama di Indonesia
Pengurus IKA UNTIRTA Lampung Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Harimau Terkam Petani di Sekincau Lampung Barat 
Berkat Aduan Kernet Bus, Polisi Gagalkan Selundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung 
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 22:56 WIB

Trauma Healing untuk Korban Banjir dan Longsor di Bali, Polri Siapkan Bantuan

Minggu, 7 September 2025 - 15:37 WIB

Piala Soeratin Nasional 2025, Bhayangkara Presisi Lampung U17 Wakili Lampung

Jumat, 5 September 2025 - 16:05 WIB

KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial

Berita Terbaru

DAERAH

Korban Banjir Suoh Diberi Bantuan Polres Lampung Barat

Kamis, 11 Sep 2025 - 15:44 WIB