SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali membuka seleksi terbuka untuk pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 02/PANSEL-JPTP/III/2026 yang mencakup sejumlah posisi strategis, seperti Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung.
Namun, di balik proses seleksi tersebut, muncul pertanyaan publik terkait tidak dimasukkannya posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung dalam daftar jabatan yang dilelang. Padahal, jabatan tersebut memiliki peran vital dalam pengelolaan keuangan daerah dan saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Masa jabatannya pun diduga telah melampaui batas waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Untuk diketahui, Nurul Fajri ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKAD sejak Juni 2025, menggantikan Marindo Kurniawan yang resmi mengemban tugas baru yakni sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Lampung. Hingga di penghujung bulan Maret 2026, terhitung posisi tersebut telah dijabat selama kurang lebih sembilan bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan Plt. pada umumnya dibatasi maksimal enam bulan, terdiri dari tiga bulan awal dan dapat diperpanjang selama tiga bulan berikutnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar, ada apa di balik kekosongan jabatan yang berlarut-larut ini. Apakah posisi Kepala BKAD cukup Angker~Red untuk diisi, atau jangan-jangan terdapat konflik kepentingan di dalam? Sampai membiarkan organisasi pemerintahan berjalan dalam kondisi timpang tanpa adanya pejabat definitif vacuum of power (hampa kekuasaan).
Kekosongan Jabatan dinilai ganggu efektivitas pemerintahan serta kualitas pelayanan publik
Di kalangan pegiat sosial, persoalan ini mulai disorot, sebagian besar dari mereka khawatir, kondisi ini berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Kekosongan ini juga disebut berpengaruh langsung terhadap kecepatan dan kualitas pengambilan keputusan di lingkungan birokrasi. Pelayanan publik bisa tersendat dan kebijakan strategis menjadi lambat.
Kekhawatiran Publik Memicu Sorotan Tajam
Sejumlah pihak menilai, ketidakjelasan status jabatan tersebut dapat berdampak pada aspek akuntabilitas dan pengambilan keputusan, khususnya dalam momentum penting pengelolaan anggaran daerah tahun berjalan. Selain itu, Pelayanan publik bisa tersendat dan kebijakan strategis menjadi lambat.
Terlebih, BPKAD sendiri merupakan perangkat daerah dengan fungsi krusial dalam hal pengelolaan anggaran dan aset pemerintah. Hal ini menyangkut aspek roda keberlangsungan sistem birokrasi manajemen keuangan daerah yang mengelola perputaran anggaran pada organisasi pemerintahan provinsi lampung.
Namun dari pada itu, Publik menanti dalil penjelasan terbuka dari Pemprov Lampung terkait alasan atau pertimbangan soal tidak dimasukkannya jabatan Kepala BPKAD dalam seleksi terbuka, sekaligus kejelasan mengenai status jabatan yang telah diisi oleh Plt melebihi batas waktu tersebut.

Di tempat berbeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, menjelaskan bahwa, dari lima Posisi Jabatan yang kosong tersebut, pihaknya baru membuka shelter untuk tiga JPTP, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perkebunan, serta Biro Perekonomian.
Sementara, untuk BPKAD dan Biro Administrasi Ia mengaku bahwa, sedang dalam tahap pembahasan, namun prosesnya belum dapat dipastikan kapan. “Masih tahap pembahasan, Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada prosesnya,” bebernya Senin (30/03/26) dikutip dari Radar Lampung Online.
Dijelaskan Kepala BKD Lampung, penentuan OPD yang lebih dulu dibuka shelter bukan tanpa alasan, melainkan telah melalui proses pertimbangan dan penilaian tingkat urgensi sebelum memutuskan, dan didapati lah ketiga OPD tersebut yang menjadi prioritas pengisian jabatan.
Tidak Jadi Soal, Biasa aja, Lumrah Terjadi dan Tak Nyalahi Aturan
Soal dua OPD lainnya yang masih kosong, Ia mengaku kondisi kinerja di lapangan masih berjalan normal meskipun dipimpin oleh PLT. Hal ini jadi salah satu pertimbangan belum dilakukannya proses seleksi.
Selain tidak mengganggu jalannya organisasi, Rendi berkata bahwa, Secara administratif, perpanjangan PLT juga terus diperbarui. Ia menyebut, praktik serupa lumrah terjadi di sejumlah instansi Pemerintahan.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan hal yang luar biasa. Selain itu, Rendy juga bilang bahwa kebijakan ini tidak menyalahi ataupun melanggar aturan. Ia pun kembali menekankan bahwa fokus utama Pemprov adalah menjaga kinerja OPD tetap optimal, bukan sekadar mengisi jabatan. (*)






