Diduga Tambang Ilegal Berkedok Proyek Perumahan, Bukit Camang Dikeruk Tanpa Izin Lingkungan

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak yang dilakukan oleh tim pengawas DLH Kota Bandar Lampung di lokasi pembangunan kawasan perumahan Sky View Kedamaian, pada Rabu 4 Maret 2026. Foto: Dok Ist

Sidak yang dilakukan oleh tim pengawas DLH Kota Bandar Lampung di lokasi pembangunan kawasan perumahan Sky View Kedamaian, pada Rabu 4 Maret 2026. Foto: Dok Ist

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus diduga aktivitas pertambangan batuan ilegal pada lokasi pengembangan kawasan permukiman di area pembangunan perumahan Sky View Bukit Camang Kecamatan Kedamaian menyingkap fakta baru. Hasil inspeksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung menemukan bahwa kegiatan tersebut belum melengkapi perizinan  lingkungan hidup.

Mewakili Plh. Kepala DLH Kota Bandar Lampung Budi, Kabid Pena’atan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dennis menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan verifikasi pengecekan serta peninjauan langsung ke lokasi aktivitas dugaan pertambangan batuan ilegal di kawasan Bukit Camang tersebut.

Hasilnya, lanjut Dennis menerangkan, ditemukan bahwa kegiatan itu merupakan pembangunan kawasan permukiman yaitu perumahan Sky View Kedamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengecekan, Aktivitas/kegiatan usaha itu sudah memiliki NIB dan Nomor KBLI serta Persetujuan KPPR nya untuk pembangunan seluas 4 hektar,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (09/03/2026).

Baca juga:  LPG Lampung Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Namun demikian, terkait kelengkapan perizinan. Dennis mengungkap, aktivitas tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan hidup yang semestinya.

“Kami sampai sekarang masih memanggil mereka untuk pengecekan lebih lanjut. Kegiatan itu untuk bangun perumahanan,” sambung Dennis.

Dia pun tak menampik bahwa, terdapat aktivitas pengerukan bukit pada areal lokasi tersebut. Dia juga menyebut bahwa, material hasil perataan lahan itu dibawa keluar oleh pihak pengelola dipakai untuk kepentingan pribadi pemilik.

“Dari hasil sidak kita kemarin, pengakuan dari mereka (pengelola) memang ngaku bahwa, hasil material dari pengerukan lahan tersebut dibawa keluar,” sebutnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai penindakan ataupun penegakkan hukum lingkungan hidup atas temuan indikasi pelanggaran tersebut, Ia belum bisa memastikan langkah lebih  lanjut yang akan diambil DLH Kota Bandar Lampung.

Di sisi lain, Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, setidaknya terdapat tujuh unit alat berat Eksavator beserta belasan unit armada pengangkut mobil dumptruck terpantau aktif beroperasi sampai kini diduga mengeksploitasi sumber daya alam berupa mineral non logam atau batuan di areal lahan tersebut tanpa Izin Pertambangan.

Baca juga:  Projek Ambisius Wali Kota di Ambang Kebuntuan, Nasib Para Siswa SMA Siger Dipertaruhkan

Hingga berita ini diterbitkan, sedang dalam proses konfirmasi ke berbagai pihak termasuk pengembang perumahan, pemilik lahan, ataupun pengelola kegiatan serta instansi terkait. Sementara, tim awak media masih terus melakukan pendalaman penelusuran informasi lebih lanjut.

Sebagai informasi, kelengkapan perizinan lingkungan hidup merupakan persyaratan dasar dalam tahapan pemenuhan legalitas pra kegiatan/usaha. Ketentuan Pasal 24 Perppu Cipta Kerja lebih lanjut menerangkan bahwa usaha yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Penting untuk diketahui bahwa UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 1 ayat (2) Permen LHK 4/2021).

Baca juga:  Korban Banjir dan Tanah Longsor Diberikan Uang Tunai oleh Pemkot Bandarlampung

Pemenuhan UKL-UPL harus dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Nantinya, berdasarkan kesanggupan tersebut, pemerintah (Pusat dan Daerah) akan menerbitkan perizinan berusaha.

Sebelumnya, masyarakat sekitar mengeluhkan adanya aktivitas diduga penambangan batuan ilegal di kawasan pengembangan perumahan Sky View Kedamaian Bandar Lampung tersebut. Selain melakukan ekploitasi alam secara masif tanpa izin yang memadai, kegiatan itu disebut-sebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem areal kawasan Bukit Camang.

Warga juga khawatir akan potensi bencana ekologis yang dapat terjadi akibat dari aktivitas perusakan lingkungan serta hilangnya areal zona resapan yang berfungsi untuk mencegah banjir dan kekeringan. (*)

Berita Terkait

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi
Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya
Rp7 M Buat Sewa Mobil Pejabat? Efisiensi Pemprov Lampung Dipertanyakan: Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun
Gerai Alfamart Bermasalah di Bandar Lampung, Inspektorat Bungkam—Ada Apa di Balik Izin Ini?
LPG Lampung Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Energi
Monitoring SPBU, Stok Pertalite hingga Dex Series di Lampung Dipastikan Aman
Pertamina Sediakan Barbershop hingga Pijat Gratis di Pelabuhan Bakauheni
SPBU Rest Area Tol Lampung Alami Lonjakan BBM, Pertamina Pastikan Stok Aman

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:15 WIB

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:54 WIB

Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya

Senin, 30 Maret 2026 - 07:29 WIB

Gerai Alfamart Bermasalah di Bandar Lampung, Inspektorat Bungkam—Ada Apa di Balik Izin Ini?

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:03 WIB

LPG Lampung Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:34 WIB

Monitoring SPBU, Stok Pertalite hingga Dex Series di Lampung Dipastikan Aman

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:01 WIB

39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:33 WIB

Diduga Langgar Perwali, Izin Alfamart di Labuhan Ratu Disorot: Siapa Bermain di Baliknya?

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:04 WIB

H-3 Lebaran, 11.566 Penumpang Mudik dari Bandar Lampung Gunakan Kereta Api

Berita Terbaru