Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, JAKARTA – Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., dalam doorstop yang berlangsung di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam (17/12).

“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dengan susunan Komisi yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Perbuatan para terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum,” jelas Kombes Pol Hardiono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya terbukti memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.

Baca juga:  KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Erdi.

Dalam persidangan diketahui Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

Terhadap keempat anggota tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Baca juga:  Dukung MBG, Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penyampaian ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi.

Berita Terkait

Komite Reformasi Polri Matangkan Agenda Pembenahan Regulasi
Polda Lampung Gelar Rakor Lintas Sektoral Siapkan Pengamanan Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026
Pascabanjir di Jalan Lintas Aceh Tamiang, Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah
Gerakan Pangan Murah Jalan Terus, Polda Lampung Salurkan 4.467 Ton Beras SPHP
Personel Ops Damai Cartenz Dukung Produk Lokal Papua Lewat Aksi Belanja UMKM di Timika
Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan, Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025
Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat
Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:20 WIB

Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Raih Penghargaan di HPMI 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:59 WIB

Gubernur Mirza Instruksikan Proteksi Harga Panen Petani dan Siapkan Hilirisasi di Lampung Barat

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:41 WIB

Mantan Gubernur Arinal Tegaskan Kedatangan ke Kejati Lampung Bukan untuk Pemeriksaan

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:24 WIB

Wagub Jihan Nurlela Terima RMI PWNU Lampung, Dorong Sinergi Pengembangan Pesantren

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:04 WIB

Hilirisasi Pertanian, Penguatan BUMDes, dan Vokasi Desa Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:39 WIB

Gubernur Mirza bersama Wagub Jihan Pastikan Implementasi Program Unggulan Desaku Maju di Tanggamus

Senin, 15 Desember 2025 - 23:35 WIB

Arinal Djunaidi Akan Dijemput Paksa Kejati, Diduga Karena Mangkir Saat Panggilan

Senin, 15 Desember 2025 - 21:33 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah, Marindo : Hasil Kerja Kolektif Dan Komitmen Seluruh Perangkat Daerah

Berita Terbaru