SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Masih ingat dengan iming-iming/red sekolah gratis yang diinisiasi Pemerintah Kota sendiri melalui program pendirian SMA Siger ternyata menyimpan sejumlah kabut persoalan. Di tengah perjalanan, kini para peserta didik yang sudah bersekolah terancam menghadapi nasib tak menentu terombang-ambing di jalan buntu diduga akibat silap kekeliruan penggagas kebijakan, Senin (19/01/2026).
Sekolah yang sempat digadang-gadang oleh Pemkot karena ditujukan untuk menampung siswa dari keluarga kurang mampu di Bandar Lampung ini ternyata menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sejak Juli 2025 tanpa mengantongi izin operasional.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menegaskan bahwa, sampai sekarang pihaknya belum menerima satu pun berkas pengajuan izin dari yayasan.
“Sampai sekarang tidak ada berkas yang masuk. Tanpa izin operasional, sekolah tidak bisa mendaftarkan siswa dan guru ke Dapodik,” kata Thomas saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026).
Ia juga menegaskan, tanpa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), status sekolah tidak diakui negara dan berisiko bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Namun Thomas enggan merinci lebih jauh potensi risikonya. “Soal itu, tanya ke yayasannya saja,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka tau sendiri lah risikonya apa. Yang jelas kan tidak terdaftar di dapodik, tidak diakui, karena izinnya kan belum lengkap,” sambung Thomas.
Sementara terkait kendala dan hambatan yang terjadi dalam persoalan ini, Thomas menuturkan bahwa Dinas tak mengetahui pasti.
”Kendala apa yang dihadapi sepertinya mereka yang tau, waktu awal itu memang iya Pemkot sempat berkordinasi lisan, dan kita di sini support siap membantu, tapi dengan catatan, harus clear legal dan formalnya harus dilengkapi sesuai dengan syarat dan ketentuan aturan yang berlaku,” tutur dia.
Program Ambisius yang Bermasalah Sejak dalam Pikiran
Dikonfirmasi Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah mengaku bahwa, pada tingkatan parlemen daerah, persoalan SMA Siger juga telah menjadi sorotan dan sejak awal sudah menjadi atensi.
Ia membeberkan, Pemkot sendiri tidak pernah membahas ataupun berkonsultasi langsung terkait rencana program inisiasi tersebut, pihaknya pun baru mengetahui setelah operasional SMA Siger berjalan.
Menurutnya, Pemkot sejak awal terkesan memaksakan pendirian SMA Siger tanpa kesiapan administrasi yang jelas maupun perencanaan yang matang.
“Kami sudah berkali-kali memanggil pihak yayasan, tapi kepengurusannya belum pernah dijelaskan secara tuntas. Padahal, mendirikan sekolah itu harus jelas asetnya, pembiayaannya, gurunya, dan muridnya. Ini bukan sekadar wacana,” katanya.
Selain demikian, Asroni mengungkapkan rencana hibah Rp1,5 miliar dari APBD akhirnya dicoret karena tidak memenuhi syarat.
“Ada pengajuan hibah Rp1,5 miliar, tapi terpaksa kami coret karena legalitas dan prosedurnya belum beres. Hibah uang rakyat tidak bisa diberikan ke lembaga yang belum jelas pertanggung jawabannya,” terang dia.
Menurutnya, niat membantu masyarakat kurang mampu seharusnya tidak dilakukan dengan cara berisiko.
“Programnya bagus, tapi caranya keliru. Kalau mau membantu, Pemkot bisa bekerja sama dengan sekolah swasta yang sudah ada, bukan malah membuka sekolah baru tanpa kesiapan. Sekarang justru anak-anak yang dijadikan taruhan,” tegas Asroni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait operasional SMA Siger yang belum mengantongi izin. (Ade)






