Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gindha Ansori Wayka (Istimewa)

Foto: Gindha Ansori Wayka (Istimewa)

SEKABAR.ID, Bandar Lampung – Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak 2010 mendadak tercatat atas nama pihak lain. Inilah yang mendorong Denny Primawan melaporkan dua oknum mantan kepala desa di Kabupaten Mesuji ke Polda Lampung atas dugaan penyerobotan lahan.

Dua terlapor masing-masing berinisial MJ dan S. Laporan tersebut disampaikan pengacara hukum Gindha Ansori Wayka saat mendampingi kliennya, Denny Primawan, di Mapolda Lampung, Jumat, 29 Januari 2026.

“Kami mendampingi klien untuk memulihkan kembali haknya atas tanah yang pernah diterbitkan SHM milik Klien Kami tahun 2010 lalu,” kata Gindha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gindha menjelaskan, kliennya membeli tanah seluas sekitar 80 hektare pada 2009. Setahun kemudian, lahan tersebut diurus Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang.

Baca juga:  Hilirisasi Pertanian, Penguatan BUMDes, dan Vokasi Desa Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Barat

“Tanah yang dibeli Klien Kami tersebut telah diurus SHM-nya dan sudah terbit 39 SHM, sisanya masih Sporadik. Saat itu tanah klien kami tersebut clear and clean, tidak ada tumpang tindih dengan tanah milik siapapun,” ujar pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat itu.

Persoalan muncul pada 2025, saat kliennya melakukan pengecekan status sertifikat secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku di BPN Mesuji. Dari hasil pengecekan tersebut, lahan yang sebelumnya tercatat atas nama kliennya justru terdaftar sebagai milik pihak lain. BPN Mesuji sendiri merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang.

“Di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanggal 18 Desember 2025 dari BPN Mesuji dijelaskan bahwa tanah milik klien kami tersebut tumpang tindih dengan pemilik lain diantaranya tanah MJ dan S (Oknum Kepala Desa di Mesuji) tersebut,” tambah Gindha.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Lampung Dukung Sinergi Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

Menurutnya, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Salah satu mantan kepala desa berinisial MJ bahkan disebut telah membuat pernyataan akan menyerahkan SHM yang tumpang tindih kepada BPN Mesuji untuk dibatalkan atau dilepaskan. Namun, hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan.

“Jadi SHM yang terbit tahun 2011 setahun setelah SHM tanah Klien Kami terbit yakni 2010, MJ berjanji akan menyerahkan SHM-SHM yang terbit di atas tanah Klien Kami tersebut kepada BPN Mesuji, namun hingga kini belum diserahkan oleh MJ,” jelasnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Gindha mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke BPN Mesuji. Di saat bersamaan, kliennya juga melaporkan MJ dan S ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/84/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Januari 2026.

Baca juga:  DPRD Lampung Fasilitasi Kunjungan Panja Listrik DPR RI Bahas Pemerataan Akses Listrik

“Untuk mengembalikan dan memulihkan hak Klien Kami tersebut, Kami telah berkirim surat kepada BPN Mesuji Untuk penyelesaian melalui mediasi dan secara bersaman juga telah Klien Kami laporkan 2 Oknum mantan Kepala Desa di Mesuji yakni MJ dan S tersebut ke Polda Lampung,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin
Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:21 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB