Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gindha Ansori Wayka (Istimewa)

Foto: Gindha Ansori Wayka (Istimewa)

SEKABAR.ID, Bandar Lampung – Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak 2010 mendadak tercatat atas nama pihak lain. Inilah yang mendorong Denny Primawan melaporkan dua oknum mantan kepala desa di Kabupaten Mesuji ke Polda Lampung atas dugaan penyerobotan lahan.

Dua terlapor masing-masing berinisial MJ dan S. Laporan tersebut disampaikan pengacara hukum Gindha Ansori Wayka saat mendampingi kliennya, Denny Primawan, di Mapolda Lampung, Jumat, 29 Januari 2026.

“Kami mendampingi klien untuk memulihkan kembali haknya atas tanah yang pernah diterbitkan SHM milik Klien Kami tahun 2010 lalu,” kata Gindha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gindha menjelaskan, kliennya membeli tanah seluas sekitar 80 hektare pada 2009. Setahun kemudian, lahan tersebut diurus Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang.

Baca juga:  Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya

“Tanah yang dibeli Klien Kami tersebut telah diurus SHM-nya dan sudah terbit 39 SHM, sisanya masih Sporadik. Saat itu tanah klien kami tersebut clear and clean, tidak ada tumpang tindih dengan tanah milik siapapun,” ujar pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat itu.

Persoalan muncul pada 2025, saat kliennya melakukan pengecekan status sertifikat secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku di BPN Mesuji. Dari hasil pengecekan tersebut, lahan yang sebelumnya tercatat atas nama kliennya justru terdaftar sebagai milik pihak lain. BPN Mesuji sendiri merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang.

“Di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanggal 18 Desember 2025 dari BPN Mesuji dijelaskan bahwa tanah milik klien kami tersebut tumpang tindih dengan pemilik lain diantaranya tanah MJ dan S (Oknum Kepala Desa di Mesuji) tersebut,” tambah Gindha.

Baca juga:  Lampung Jadi Pilot Project Hidrogen Hijau Pertama di Indonesia

Menurutnya, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Salah satu mantan kepala desa berinisial MJ bahkan disebut telah membuat pernyataan akan menyerahkan SHM yang tumpang tindih kepada BPN Mesuji untuk dibatalkan atau dilepaskan. Namun, hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan.

“Jadi SHM yang terbit tahun 2011 setahun setelah SHM tanah Klien Kami terbit yakni 2010, MJ berjanji akan menyerahkan SHM-SHM yang terbit di atas tanah Klien Kami tersebut kepada BPN Mesuji, namun hingga kini belum diserahkan oleh MJ,” jelasnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Gindha mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke BPN Mesuji. Di saat bersamaan, kliennya juga melaporkan MJ dan S ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/84/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Januari 2026.

Baca juga:  Wagub Jihan Nurlela Terima RMI PWNU Lampung, Dorong Sinergi Pengembangan Pesantren

“Untuk mengembalikan dan memulihkan hak Klien Kami tersebut, Kami telah berkirim surat kepada BPN Mesuji Untuk penyelesaian melalui mediasi dan secara bersaman juga telah Klien Kami laporkan 2 Oknum mantan Kepala Desa di Mesuji yakni MJ dan S tersebut ke Polda Lampung,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat
Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek
ESDM Lampung Pastikan Seluruh SPBU Sudah Salurkan Biosolar B50
Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung
Gurita Pengadaan E-Katalog BPKAD Lampung TA 2025, Publik Pertanyakan Aturan Main dan Dasar Penunjukan Vendor
Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:31 WIB

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIB

Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:52 WIB

Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:57 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung

Berita Terbaru