Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gindha Ansori Wayka (Istimewa)

Foto: Gindha Ansori Wayka (Istimewa)

SEKABAR.ID, Bandar Lampung – Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak 2010 mendadak tercatat atas nama pihak lain. Inilah yang mendorong Denny Primawan melaporkan dua oknum mantan kepala desa di Kabupaten Mesuji ke Polda Lampung atas dugaan penyerobotan lahan.

Dua terlapor masing-masing berinisial MJ dan S. Laporan tersebut disampaikan pengacara hukum Gindha Ansori Wayka saat mendampingi kliennya, Denny Primawan, di Mapolda Lampung, Jumat, 29 Januari 2026.

“Kami mendampingi klien untuk memulihkan kembali haknya atas tanah yang pernah diterbitkan SHM milik Klien Kami tahun 2010 lalu,” kata Gindha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gindha menjelaskan, kliennya membeli tanah seluas sekitar 80 hektare pada 2009. Setahun kemudian, lahan tersebut diurus Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang.

Baca juga:  Safari Ramadhan di Metro, DPRD Lampung perkuat sinergi dengan Pemda dan masyarakat

“Tanah yang dibeli Klien Kami tersebut telah diurus SHM-nya dan sudah terbit 39 SHM, sisanya masih Sporadik. Saat itu tanah klien kami tersebut clear and clean, tidak ada tumpang tindih dengan tanah milik siapapun,” ujar pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat itu.

Persoalan muncul pada 2025, saat kliennya melakukan pengecekan status sertifikat secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku di BPN Mesuji. Dari hasil pengecekan tersebut, lahan yang sebelumnya tercatat atas nama kliennya justru terdaftar sebagai milik pihak lain. BPN Mesuji sendiri merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang.

“Di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanggal 18 Desember 2025 dari BPN Mesuji dijelaskan bahwa tanah milik klien kami tersebut tumpang tindih dengan pemilik lain diantaranya tanah MJ dan S (Oknum Kepala Desa di Mesuji) tersebut,” tambah Gindha.

Baca juga:  Kolaborasi Murid, Guru, dan Alumni SMPN 19 Bandar Lampung Peringati Hari Kartini 2026

Menurutnya, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Salah satu mantan kepala desa berinisial MJ bahkan disebut telah membuat pernyataan akan menyerahkan SHM yang tumpang tindih kepada BPN Mesuji untuk dibatalkan atau dilepaskan. Namun, hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan.

“Jadi SHM yang terbit tahun 2011 setahun setelah SHM tanah Klien Kami terbit yakni 2010, MJ berjanji akan menyerahkan SHM-SHM yang terbit di atas tanah Klien Kami tersebut kepada BPN Mesuji, namun hingga kini belum diserahkan oleh MJ,” jelasnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Gindha mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke BPN Mesuji. Di saat bersamaan, kliennya juga melaporkan MJ dan S ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/84/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Januari 2026.

Baca juga:  Eva Dwiana Semprot BBWS Soal Penanganan Sungai, Minta Jangan Bebankan Banjir ke Pemda

“Untuk mengembalikan dan memulihkan hak Klien Kami tersebut, Kami telah berkirim surat kepada BPN Mesuji Untuk penyelesaian melalui mediasi dan secara bersaman juga telah Klien Kami laporkan 2 Oknum mantan Kepala Desa di Mesuji yakni MJ dan S tersebut ke Polda Lampung,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Geger! Bayi Perempuan dengan Tali Pusar Masih Menempel Ditemukan di Sungai Lampung Utara
Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram
Pelarian Residivis Curanmor Berakhir di Jabung, Polisi Sita Pisau Garpu
Disnaker Bandar Lampung Mengaku Tak Punya Data Pengangguran, Komisi IV Soroti Kinerja Instansi
MBG Jadi Program Prioritas Terbesar di Lampung, Anggaran Capai Rp7 Triliun
Kejar-kejaran dengan Polisi, Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Pringsewu Ditangkap
Gegara Cemburu, Suami Bakar Istri Hamil hingga Luka Bakar 80 Persen
Perempuan 38 Tahun Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit Mesuji, Penyebab Kematian Masih Misteri

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Disorot Tajam DPRD, Proyek Trotoar Rp21 Miliar dan Drainase TPA Bakung Jadi ‘Rapor Merah’ Dinas PU Bandar Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Cegah Pengisian Berulang, Lampung Awasi Pembelian Solar Subsidi di SPBU

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Semester I 2026, Investasi Lampung Capai Rp7,3 Triliun dan Serap 9.187 Tenaga Kerja

Senin, 7 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Bandar Lampung Naik Jadi Rp3,06 Triliun, Fokus Penanganan Drainase dan Banjir

Senin, 7 September 2026 - 07:04 WIB

Cegah ISPA dan Kontaminasi Abu Vulkanik, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Masker di Jalan Protokol

Minggu, 6 September 2026 - 12:52 WIB

Atasi Debu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bandar Lampung Semprot Jalan Tiap 3 Jam dan Bagikan Masker

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Serap APBD Rp1,3 M, Disdag Diduga Gagal Sedot Pengunjung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:45 WIB