Sindikat Curanmor di Lampung Kelabui Korban dengan Pakaian Loreng

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah satu barang bukti, baju loreng yang kerap dikenakan pelaku untuk mengelabui para korban (Istimewa)

Foto: Salah satu barang bukti, baju loreng yang kerap dikenakan pelaku untuk mengelabui para korban (Istimewa)

SEKABAR.ID, Lampung Tengah – Berpakaian baju loreng ala anggota Brimob menjadi trik RAS (25) untuk mengelabui korban saat beraksi mencuri sepeda motor. Dengan tampilan menyerupai aparat, RAS leluasa menjalankan aksinya di sejumlah lokasi. Namun, langkahnya terhenti setelah ia bersama dua rekannya, TW (46) dan RK (26), digelandang ke kantor polisi.

Polisi mengungkap, RAS berperan sebagai aktor utama atau eksekutor dalam setiap aksi pencurian. Sementara TW bertugas sebagai joki, dan RK berperan menjual sepeda motor hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di delapan TKP,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, Sabtu (31/1/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter T, senjata tajam jenis pisau, mesin gerinda, serta baju loreng yang kerap digunakan pelaku saat beraksi.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis, senter, kunci pas, satu set alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat serbuk putih, serta beberapa unit telepon genggam.

“Barang bukti lain yang diamankan di antaranya empat unit sepeda motor, alat bantu kejahatan, serta satu set alat hisap sabu,” ungkap Devrat.

Menurut dia, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

“Masih ada beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini dan saat ini masih dalam pengejaran. Beberapa barang bukti juga masih kami telusuri,” katanya.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Berita Terkait

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek
ESDM Lampung Pastikan Seluruh SPBU Sudah Salurkan Biosolar B50
Dikaitkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yuenchi Arwindi Angkat Bicara: Itu Fitnah! 
Kajian Manajemen, Menakar Efek Dominasi Prioritas Pimpinan Terhadap Fungsi Administrasi Organisasi
Kronologi Dump Truck Isi Biosolar di SPBU COCO KM 163A, Pertamina Sebut Pengemudi Memaksa
Anggota DPRD Lampung Tetap Apresiasi Disdikbud Meski Putranya Gagal Seleksi, Sistem CAT Dinilai Adil
Sempat Kosong, Kursi Kepala Kampung Negeri Ratu Kini Resmi Diduduki Usman Pubian Via Jalur PAW
Pengondisian Media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah Jadi Sorotan, Siapa Dekat Dia Dapat?

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:31 WIB

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIB

Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:52 WIB

Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:57 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung

Berita Terbaru