Dukung MBG, Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

- Editor

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDUNG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah mencermati isi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ tentang Pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bima menegaskan, dalam SE tersebut terdapat tiga poin penting yang wajib dikawal oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Pertama, kepala daerah diminta melakukan inventarisasi aset Pemda yang akan dipinjam-pakaikan untuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk ditempatkan.

“Dalam surat (SE) kami itu ada secara detail luasannya untuk tipe A bagi KPPG tingkat provinsi dan juga untuk tipe B bagi KPPG tingkat kabupaten/kota. Untuk mebel, furniturnya, nanti akan disiapkan oleh BGN,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Program MBG di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (17/12/2025).

Bima menambahkan, poin kedua, kepala daerah diminta melakukan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi yang siap dilaksanakan konstruksi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Proses ini diperlakukan sama halnya dengan program perumahan untuk rakyat.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Mendagri tentang Penetapan Daftar Lokasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

“Bapak dan Ibu juga diminta mengawal agar Persetujuan Bangunan Gedung ini dilakukan akselerasi,” ujarnya.

Poin ketiga, lanjut Bima, kepala daerah diminta memerintahkan kepala dinas provinsi serta kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh Pemda. Permohonan tersebut dilengkapi dengan berbagai persyaratan, seperti dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta dokumen penjamah pangan (food handler) yang telah bersertifikat.

Baca juga:  Nataru 2025/2026 di Lampung, 4.021 Personel Dikerahkan Untuk Keamanan

“Bapak dan Ibu diminta untuk mengawal, menerbitkan [SLHS] paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG. Jadi, ketiga hal itu dari Kemendagri yang kami ingatkan dalam surat yang disampaikan per 3 Desember 2025,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (*)

Berita Terkait

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi
Aturan Baru Berlaku! IDAI Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Demi Selamatkan Generasi Emas
LPG Lampung Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Energi
Monitoring SPBU, Stok Pertalite hingga Dex Series di Lampung Dipastikan Aman
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api Selama Arus Mudik Lebaran 2026
H-3 Lebaran, 11.566 Penumpang Mudik dari Bandar Lampung Gunakan Kereta Api
Menhub Dudy dan Menko Pratikno Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Kesiapan Arus Mudik 2026
Kemenhub Siapkan Empat Jalur Penyeberangan dan Titik Buffer Zone Hadapi Arus Mudik 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:15 WIB

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:54 WIB

Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya

Senin, 30 Maret 2026 - 07:29 WIB

Gerai Alfamart Bermasalah di Bandar Lampung, Inspektorat Bungkam—Ada Apa di Balik Izin Ini?

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:03 WIB

LPG Lampung Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:34 WIB

Monitoring SPBU, Stok Pertalite hingga Dex Series di Lampung Dipastikan Aman

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:01 WIB

39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:33 WIB

Diduga Langgar Perwali, Izin Alfamart di Labuhan Ratu Disorot: Siapa Bermain di Baliknya?

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:04 WIB

H-3 Lebaran, 11.566 Penumpang Mudik dari Bandar Lampung Gunakan Kereta Api

Berita Terbaru