Mendagri Jelaskan Peran Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026

- Editor

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat’,” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca juga:  KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Kapasitas KA Kuala Stabas Jelang Angkutan Lebaran Bandar Lampung

Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

Baca juga:  Wamendagri Bima Arya Buka Festival Benteng Victoria Tahun 2025 di Kota Ambon

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya.

Baca juga:  Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua : Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Atasi Permukiman Kumuh, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Dorong Peran Local Champion dan Komunitas
Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Karnavian Imbau Pemda dan Bulog Masifkan Operasi Pasar
Dukung Reforma Agraria, Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Pembiayaan Kreatif dan Lindungi Tanah Ulayat
Penanganan Pascagempa NTT, Mendagri Dorong Percepatan BTT Presiden dan Pendataan Rumah Rusak
Tekan Inflasi Pangan, Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Masifkan Pasar Murah dan Beras SPHP
Buka Pameran Roepa Merdeka, Ketua Harian Dekranas Apresiasi Kreativitas Seni Instalasi DWP BIN
Gebrakan Jemput Bola di Manggarai Barat, Ditjen Dukcapil Terbitkan 358 Dokumen Kependudukan Pascagempa
Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa Flores, Dirjen Dukcapil Terjunkan Tim ke Ngada

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:59 WIB

Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Karnavian Imbau Pemda dan Bulog Masifkan Operasi Pasar

Selasa, 8 September 2026 - 11:26 WIB

Dukung Reforma Agraria, Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Pembiayaan Kreatif dan Lindungi Tanah Ulayat

Senin, 7 September 2026 - 19:22 WIB

Penanganan Pascagempa NTT, Mendagri Dorong Percepatan BTT Presiden dan Pendataan Rumah Rusak

Senin, 7 September 2026 - 18:51 WIB

Tekan Inflasi Pangan, Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Masifkan Pasar Murah dan Beras SPHP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Buka Pameran Roepa Merdeka, Ketua Harian Dekranas Apresiasi Kreativitas Seni Instalasi DWP BIN

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Gebrakan Jemput Bola di Manggarai Barat, Ditjen Dukcapil Terbitkan 358 Dokumen Kependudukan Pascagempa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa Flores, Dirjen Dukcapil Terjunkan Tim ke Ngada

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Dukcapil Turunkan Enam Tim ke Tujuh Kabupaten, Jemput Bola Tanggap Darurat Gempa NTT

Berita Terbaru