Tersangka KDRT Mangkir Panggilan, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Bertindak Tegas

- Editor

Kamis, 25 September 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, LAMPUNG UTARA – Kuasa hukum Amelia Apriani, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Subli alias Alek, meminta aparat kepolisian Polres Lampung Utara (Lampura) bertindak tegas terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik.

Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia, menjelaskan bahwa Subli alias Alek telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dibuktikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban.

“Hari ini, Kamis 25 September 2025, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” kata Ridho, Kamis 25 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridho meminta agar penyidik memastikan alasan ketidakhadiran tersangka. Jika alasannya sakit atau dirawat di rumah sakit, kata dia, penyidik perlu mengecek langsung ke lapangan.

Baca juga:  Sindikat Curanmor di Lampung Kelabui Korban dengan Pakaian Loreng

Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi pemanggilan kedua terhadap tersangka Subli akan dijadwalkan, pada Senin 29 September 2025. Ia menegaskan, apabila kembali mangkir, penyidik harus mengambil langkah tegas.

“Kami berharap jika pada panggilan kedua tersangka tidak hadir lagi, penyidik segera melakukan penjemputan paksa dan langsung menahan tersangka,” tegas Ridho.

Selain itu, pihak korban juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini. Ridho menyampaikan bahwa dirinya bersama Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025, mulai pukul 19.30 hingga 23.30 WIB.

“Kami berharap Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA Polres Lampung Utara. Jika terbukti melanggar, kami minta agar dijatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.

Baca juga:  Lampung Jadi Pilot Project Hidrogen Hijau Pertama di Indonesia

Ridho menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus KDRT yang dialami Amelia dapat diusut secara adil dan tuntas.

Terpisah, saat beberapa kali dicoba konfirmasi terkait perkembangan kasus KDRT yang dialami korban Amelia, Kasat Reskim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama tidak merespon.

Seperti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telpon, pada kamis 25 September 2025 dan Sabtu 20 September 2025, meski pesan WhatsApp terkirim dan telponnya berdering, Apfryyadi tidak merespon.(*)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa
Gubernur Mirza di Kongres KMHDI: Mahasiswa Jangan Hanya Kritis, Harus Jadi Motor Pembangunan
Cegah Banjir, Wali Kota Bandar Lampung Turun Langsung Cek Sungai dan Gorong-Gorong
Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi
Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya
Halal Bihalal Pemkot Bandar Lampung, Eva Dwiana Kirim Pesan Tegas ke ASN: Pelayanan Harus Lebih Maksimal!
Apel Pagi Disdikbud Bandar Lampung Mendadak Berubah di Bulan Syawal, Suasana Haru dan Keakraban Pecah
Rp7 M Buat Sewa Mobil Pejabat? Efisiensi Pemprov Lampung Dipertanyakan: Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 05:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa

Kamis, 2 April 2026 - 05:51 WIB

Gubernur Mirza di Kongres KMHDI: Mahasiswa Jangan Hanya Kritis, Harus Jadi Motor Pembangunan

Kamis, 2 April 2026 - 05:38 WIB

Cegah Banjir, Wali Kota Bandar Lampung Turun Langsung Cek Sungai dan Gorong-Gorong

Rabu, 1 April 2026 - 00:15 WIB

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:54 WIB

Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:58 WIB

Apel Pagi Disdikbud Bandar Lampung Mendadak Berubah di Bulan Syawal, Suasana Haru dan Keakraban Pecah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:45 WIB

Rp7 M Buat Sewa Mobil Pejabat? Efisiensi Pemprov Lampung Dipertanyakan: Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Senin, 30 Maret 2026 - 07:32 WIB

Gerak Cepat! Eva Dwiana Turun Langsung Perbaiki Jalan Rusak dan Drainase di Kedamaian

Berita Terbaru