SEKABAR.ID, JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah lama dinantikan kalangan medis, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial bagi tumbuh kembang anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini merupakan langkah awal yang penting. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah proses panjang yang harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
IDAI selama ini konsisten menyoroti dampak paparan gawai terhadap anak, khususnya pada usia dini. Organisasi ini menegaskan bahwa anak di bawah dua tahun tidak boleh terpapar gawai karena masa tersebut merupakan periode krusial perkembangan otak yang membutuhkan interaksi nyata, bukan layar digital.
Menurut IDAI, penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak yang lebih besar juga telah memicu berbagai gangguan, mulai dari aspek kesehatan mental hingga perkembangan sosial.
Kebijakan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dinilai sebagai intervensi strategis untuk melindungi anak dari risiko digital yang belum mampu mereka kelola secara mandiri.
IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai ambang yang rasional, mengingat pada fase tersebut anak umumnya telah memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik dalam menyaring informasi.
Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendukung kebijakan ini.
Menurutnya, pembatasan akses harus diiringi dengan penguatan pendampingan orang tua di rumah agar kebijakan berjalan efektif.
“Ini bukan sekadar membatasi, tetapi memastikan anak siap secara mental dan emosional. Orang tua tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak di era digital,” ujarnya.
IDAI juga menyoroti kesenjangan literasi digital di masyarakat yang membuat tidak semua anak mendapatkan pengawasan optimal. Karena itu, kebijakan berbasis perlindungan struktural dinilai menjadi langkah mendesak.
Selain pembatasan, anak-anak juga perlu didorong untuk terlibat dalam aktivitas alternatif, seperti kegiatan fisik, interaksi sosial langsung, serta pengembangan minat dan bakat.
IDAI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mereka sebelum memasuki ruang digital yang kompleks.
Dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yang mencapai sekitar 70 juta jiwa, Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala besar yang mulai menerapkan pembatasan media sosial secara sistematis. Tahap awal implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 melalui penonaktifan akun pada platform yang telah ditetapkan.
IDAI mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, tenaga pendidik, hingga orang tua, untuk bersama-sama membangun ekosistem digital yang sehat.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan generasi emas Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter di tengah perkembangan teknologi,” tutup Piprim.






