SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Pendirian minimarket Alfamart di persimpangan Jalan Palapa 5 dan Jalan Mayor Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, memicu polemik serius. Minimarket tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penataan Minimarket.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi bangunan berada tepat di titik persimpangan jalan, yang secara aturan seharusnya memiliki jarak minimal 50 meter. Tak hanya itu, keberadaannya juga diduga berdekatan dengan warung kecil milik warga, yang menurut regulasi harus berjarak minimal 250 meter. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana izin usaha bisa diterbitkan di lokasi yang secara kasat mata diduga tidak memenuhi syarat?
Ketua Masyarakat Peduli Tata Kota Provinsi Lampung (MPTK), Fikri, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi ketidaktertiban dalam proses perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau aturan sudah jelas dilanggar, berarti ada yang tidak beres dalam proses penerbitan izinnya. Ini bukan lagi soal teknis, tapi menyangkut integritas tata kelola,” tegas Fikri.
Menurutnya, inkonsistensi antara kebijakan dan implementasi di lapangan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Terlebih, Ia sebut bahwa, selama ini Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dikenal mendorong perlindungan terhadap pelaku UMKM melalui regulasi penataan minimarket.
“Di satu sisi pemerintah bicara perlindungan UMKM, tapi di sisi lain ada minimarket yang justru diduga melanggar aturan dan berpotensi mematikan usaha kecil. Ini kontradiksi yang tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Fikri pun juga menyoroti lemahnya kontrol internal di lingkungan pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi pintu masuk praktik-praktik yang tidak sehat. Kepala dinas seharusnya memastikan aturan berjalan, bukan justru terkesan mengabaikannya,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa peraturan wali kota memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dijalankan oleh seluruh perangkat daerah tanpa pengecualian. “Peraturan itu bukan formalitas. Kalau dilanggar dan tidak ditindak, maka wibawa hukum ikut dipertaruhkan,” tegas Fikri.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi berkembang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan akuntabel.
Dengan begitu, MPTK mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk segera membuka secara transparan proses perizinan minimarket tersebut kepada publik. Jika tidak ada langkah konkret, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan menggugat dokumen perizinan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Salah seorang warga setempat, Ferdi, menilai keberadaan minimarket di area permukiman berpotensi merugikan pelaku UMKM, khususnya pedagang warung eceran di sekitar lokasi.
“Pemkot ini tidak sesuai dengan janjinya. Katanya mendukung kemajuan UMKM, tapi di wilayah kami justru berdiri minimarket. Dengan begini bagaimana nasib warung kecil?” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka Pemkot terkesan lebih berpihak pada kepentingan korporasi besar dibandingkan usaha masyarakat kecil.
“Alfamart ini kan korporasi besar. Seharusnya Pemkot menata pendiriannya agar tidak sampai mematikan warung kecil masyarakat di sekitar,” tuturnya.
Warga pun meminta Pemkot Bandar Lampung mengevaluasi izin pendirian serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika pendiriannya sudah sesuai aturan, mohon dikaji kembali. Tapi jika melanggar, Pemkot harus bisa bersikap tegas. Jangan hanya masyarakat kecil saja yang sedikit-sedikit digusur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, memastikan bahwa gerai tersebut telah mengantongi izin resmi.
“Sudah terbit izinnya, September 2025,” kata Febriana saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Terkait aturan penataan minimarket, ia menegaskan tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam pendirian gerai tersebut.
Sebagai informasi, pendirian minimarket diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandar Lampung.
Dalam aturan tersebut, Pasal 2 huruf a, e, f, dan i mengatur antara lain:
a. Lokasi pendirian minimarket mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK).
e. Minimarket dapat berdiri di jalan arteri dan kolektor serta tidak diperkenankan pada jalan lokal dan lingkungan, kecuali di kompleks perumahan.
f. Minimarket wajib berjarak minimal 50 meter dari as tikungan jalan, persimpangan, dan jembatan pada ruas arteri dan kolektor.
i. Lokasi usaha minimarket harus berjarak minimal 250 meter dari pasar tradisional dan 250 meter dari warung atau pedagang eceran yang berada di jalan kolektor.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media melalui pengukuran Google Maps, di sekitar lokasi pendirian minimarket tersebut terdapat sedikitnya lima warung eceran atau UMKM dengan jarak kurang dari 50 meter. (*)






