SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam membongkar praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan mendapat dukungan dari kalangan akademisi.
Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf beserta jajarannya yang dinilai responsif dalam menindak aktivitas tambang tanpa izin.
Menurut Budiono, langkah tegas yang dilakukan Polda Lampung merupakan bentuk nyata upaya mengamankan kekayaan negara dari praktik ilegal yang merugikan. Ia menilai aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dari sisi royalti dan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf ini patut diacungi jempol. Penegakan hukum ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merampok kekayaan alam kita,” ujar Budiono, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan, secara konstitusional kekayaan alam harus dikelola negara melalui mekanisme yang sah agar manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan publik.
Budiono juga berharap penindakan terhadap praktik tambang ilegal dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar menjadi efek jera bagi pelaku serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Lampung.






