SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun di tengah penegakan hukum tersebut, tokoh masyarakat Way Kanan Rahmad Roni mengingatkan agar nasib para buruh tambang juga menjadi perhatian.
Roni menilai persoalan tambang ilegal di Way Kanan tidak bisa dilihat secara sederhana. Menurutnya, dalam aktivitas tambang terdapat beberapa klaster dengan peran berbeda, mulai dari pengelola, pembeli emas, hingga buruh.
“Dalam persoalan tambang ini ada klaster menengah yang mengelola kegiatan, ada klaster penerima atau pembeli emas, dan yang paling bawah adalah klaster buruh,” kata Rahmad Roni di Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, para buruh tambang berasal dari berbagai latar belakang. Sebagian merupakan pekerja dari luar daerah, namun tidak sedikit pula warga asli Way Kanan yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
Meski mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi, Roni tetap mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam menertibkan tambang ilegal.
“Kita tetap menjunjung tinggi dan mengapresiasi langkah Pak Kapolda. Penegakan hukum seperti ini, yang besar-besaran di Lampung, baru sekali ini terjadi,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak menyasar buruh yang berada di lapisan paling bawah.
“Klaster yang harus kita bela adalah buruh. Mereka ini orang-orang yang bahkan besok makan atau tidak saja belum tentu,” tegasnya.
Menurut Roni, jika proses hukum dilakukan, seharusnya menyasar pihak-pihak yang selama ini menikmati hasil terbesar dari aktivitas tambang, seperti pemilik alat, pemodal, maupun pihak yang membeli hasil tambang.
“Kalau mau diproses, silakan klaster lain yang selama ini menikmati hasil dari kekayaan alam itu. Jangan sampai buruh yang hanya bekerja untuk makan justru menjadi korban,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak sekitar tahun 1990-an dan awalnya dilakukan secara tradisional oleh masyarakat dengan peralatan sederhana.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang mulai berkembang dengan penggunaan alat berat sehingga skala kegiatan menjadi jauh lebih besar.
Karena itu, Roni berharap penanganan persoalan tambang dilakukan secara bijak dan berkeadilan, agar masyarakat kecil yang bekerja sebagai buruh tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.






