SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Proyek pembangunan atau rehabilitasi tempat pemakaman umum (TPU) pengajaran yang dinilai warga janggal karena tidak ada perubahan signifikan mengenai bentuk pagar dan disinyalir hanya dilakukan penambahan volume dari pagar yang lama.
Menanggapi hal tersebut pihak CV Prabu Negara selaku perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut memberi penjelasan, Haikal sebagai perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa perkerjaan mereka telah sesuai spesifikasi.
”Terkait adanya tuduhan bahwa terdapat kejanggalan, kami nyatakan bahwa tidak benar, pekerjaan yang kami lakukan telah sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya mengakui bahwa tidak semua sisi tembok dilakukan pembongkaran, melainkan cuma sebagian saja yakni bagian kanan dan depan yang dibongkar.
”Kemarin itu tembok samping sudah hampir roboh, dan tembok yang di lampu merah itu juga kita dibongkar, dilakukan pembangunan dari awal, tapi tidak semua nya dibongkar ada juga beberapa sisi yang hanya ditambah volumenya ,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut menurutnya, mengenai model pagar sudah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan berdasar dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.
Lebih lanjut, Dia pun menyatakan bahwa, proyek tersebut sudah mencapai tahap penyelesaian dan telah dilakukan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
”Untuk bentuk pagar itu memang sudah dari pihak Dinas yang memberikan bentuk seperti itu, kami hanya mengerjakan sesuai dengan gambar,” tukasnya.
Sementara, dari penelusuran awak media di lapangan, terlihat beberapa kejanggalan lebih lanjut pada proyek Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana TPU Pengajaran yang menghabiskan anggaran sebanyak 399juta tersebut. Terlihat tembok bagian dalam yang diklaim telah diperbaiki menyeluruh, namun fakta di lapangan menunjukan perbedaan.
*foto tembok belakang*
Tampak perbaikan hanya dilakukan pada sebagian tembok saja, sementara lainnya masih mengalami kerusakan. Selain itu, tembok di bagian dalam belakang TPU itu tidak dilakukan perbaikan, hanya di cat ulang saja, masih ada sisi tembok yang miring dan rusak.
Berdasarkan Dokumen Uraian Singkat yang tertera di LPSE Provinsi Lampung, tertulis 6 point diantaranya yaitu; Pekerjaan Persiapan, Pembongkaran, Tanah dan Pondasi, Pasangan dan Beton, Pengecatan, Pagar Stainless.
Sementara itu, hingga kini awak media masih menelusuri Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi sesuai dengan perencanaan, di lain sisi awak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Thomas Edwin maupun Kabid Bangunan Gedung Vivi untuk meminta keterangan lebih lanjut, namun sampai berita ini terbit yang bersangkutan belum menjawab. (*)






