Berkat Aduan Kernet Bus, Polisi Gagalkan Selundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung 

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua pelaku. (Istimewa)

Foto: Kedua pelaku. (Istimewa)

SEKABAR.ID, Lampung Selatan – Aksi dua kurir sabu asal Aceh digagalkan berkat kecurigaan seorang kernet bus. Keduanya keburu ditangkap polisi saat bus yang mereka tumpangi singgah di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (18/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar AKP Widodo.

Kasus ini bermula ketika kernet bus PM jurusan Medan-Jakarta curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Informasi itu langsung diteruskan ke polisi. Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, tempat bus tersebut berhenti.

Di lokasi, polisi mengamankan dua pria asal Aceh, yakni Edi Murtaza (31), seorang buruh, dan Hendri Azwar (30), seorang petani. Dari tas ransel cokelat yang mereka bawa, ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram.

Keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan mengantar sabu dari Aceh ke Jakarta. Barang bukti yang disita berupa 11 bungkus plastik hijau berisi sabu, satu tas ransel cokelat merek WSD, dan sebuah ponsel Nokia hitam.

Baca juga:  20 Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian, Tenaga Honorer Lampung Menjerit

Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp11,8 miliar. Dari jumlah itu, polisi menyebut sekitar 59 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas AKP Widodo. (*)

Berita Terkait

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi
Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya
Halal Bihalal Pemkot Bandar Lampung, Eva Dwiana Kirim Pesan Tegas ke ASN: Pelayanan Harus Lebih Maksimal!
Apel Pagi Disdikbud Bandar Lampung Mendadak Berubah di Bulan Syawal, Suasana Haru dan Keakraban Pecah
Rp7 M Buat Sewa Mobil Pejabat? Efisiensi Pemprov Lampung Dipertanyakan: Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku! IDAI Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Demi Selamatkan Generasi Emas
Gerak Cepat! Eva Dwiana Turun Langsung Perbaiki Jalan Rusak dan Drainase di Kedamaian
Gerai Alfamart Bermasalah di Bandar Lampung, Inspektorat Bungkam—Ada Apa di Balik Izin Ini?

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:15 WIB

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:54 WIB

Tak Masuk Lelang JPTP, Posisi Kepala BPKAD Lampung Tetap Diisi Plt. Diduga Lampaui Batas: Ada Apa? Begini Penjelasannya

Senin, 30 Maret 2026 - 07:29 WIB

Gerai Alfamart Bermasalah di Bandar Lampung, Inspektorat Bungkam—Ada Apa di Balik Izin Ini?

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:03 WIB

LPG Lampung Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:34 WIB

Monitoring SPBU, Stok Pertalite hingga Dex Series di Lampung Dipastikan Aman

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:01 WIB

39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:33 WIB

Diduga Langgar Perwali, Izin Alfamart di Labuhan Ratu Disorot: Siapa Bermain di Baliknya?

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:04 WIB

H-3 Lebaran, 11.566 Penumpang Mudik dari Bandar Lampung Gunakan Kereta Api

Berita Terbaru