Berkat Aduan Kernet Bus, Polisi Gagalkan Selundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung 

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua pelaku. (Istimewa)

Foto: Kedua pelaku. (Istimewa)

SEKABAR.ID, Lampung Selatan – Aksi dua kurir sabu asal Aceh digagalkan berkat kecurigaan seorang kernet bus. Keduanya keburu ditangkap polisi saat bus yang mereka tumpangi singgah di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (18/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar AKP Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika kernet bus PM jurusan Medan-Jakarta curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Informasi itu langsung diteruskan ke polisi. Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, tempat bus tersebut berhenti.

Di lokasi, polisi mengamankan dua pria asal Aceh, yakni Edi Murtaza (31), seorang buruh, dan Hendri Azwar (30), seorang petani. Dari tas ransel cokelat yang mereka bawa, ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram.

Baca juga:  Aksi Unjuk Rasa di DPRD Lampung Berjalan Tertib dan Damai, Warga Beri Apresiasi 

Keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan mengantar sabu dari Aceh ke Jakarta. Barang bukti yang disita berupa 11 bungkus plastik hijau berisi sabu, satu tas ransel cokelat merek WSD, dan sebuah ponsel Nokia hitam.

Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp11,8 miliar. Dari jumlah itu, polisi menyebut sekitar 59 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas AKP Widodo. (*)

Berita Terkait

Tuntut Oknum HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan, Aliansi Anti Narkoba Lampung Siap Geruduk BNNP
Korban Banjir Suoh Diberi Bantuan Polres Lampung Barat
Puluhan Rumah Rusak Diakibatkan Sungai Way Haru Meluap, Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh
20 Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian, Tenaga Honorer Lampung Menjerit
Mayat Anonim Terdampar di Pantai Tanjung Selaki Tarahan Dalam Kondisi membusuk
Lampung Jadi Pilot Project Hidrogen Hijau Pertama di Indonesia
Pengurus IKA UNTIRTA Lampung Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Harimau Terkam Petani di Sekincau Lampung Barat 

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 22:56 WIB

Trauma Healing untuk Korban Banjir dan Longsor di Bali, Polri Siapkan Bantuan

Minggu, 7 September 2025 - 15:37 WIB

Piala Soeratin Nasional 2025, Bhayangkara Presisi Lampung U17 Wakili Lampung

Jumat, 5 September 2025 - 16:05 WIB

KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial

Berita Terbaru

DAERAH

Korban Banjir Suoh Diberi Bantuan Polres Lampung Barat

Kamis, 11 Sep 2025 - 15:44 WIB