Berkat Aduan Kernet Bus, Polisi Gagalkan Selundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung 

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua pelaku. (Istimewa)

Foto: Kedua pelaku. (Istimewa)

SEKABAR.ID, Lampung Selatan – Aksi dua kurir sabu asal Aceh digagalkan berkat kecurigaan seorang kernet bus. Keduanya keburu ditangkap polisi saat bus yang mereka tumpangi singgah di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (18/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar AKP Widodo.

Kasus ini bermula ketika kernet bus PM jurusan Medan-Jakarta curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Informasi itu langsung diteruskan ke polisi. Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, tempat bus tersebut berhenti.

Di lokasi, polisi mengamankan dua pria asal Aceh, yakni Edi Murtaza (31), seorang buruh, dan Hendri Azwar (30), seorang petani. Dari tas ransel cokelat yang mereka bawa, ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram.

Keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan mengantar sabu dari Aceh ke Jakarta. Barang bukti yang disita berupa 11 bungkus plastik hijau berisi sabu, satu tas ransel cokelat merek WSD, dan sebuah ponsel Nokia hitam.

Baca juga:  Aburizal Bakri dan Menteri Agama Hadiri Peresmian Masjid Al-Bakrie Lampung

Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp11,8 miliar. Dari jumlah itu, polisi menyebut sekitar 59 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas AKP Widodo. (*)

Berita Terkait

Sukses Gelar Donor Darah Serentak, Polda Lampung Kumpulkan 1.072 Kantong Darah Peringati HUT KE-74 Humas Polri
PMI Provinsi Lampung Ucapkan Selamat HUT KE-74 Humas Polri, Wujudkan Polri Humanis Harapan Masyarakat
Drachen vs Gorga Tampilkan Duel Sengit di Ajang Eksebisi Pool Class
Pornas Korpri XVII Lampung Raih 14 Mendali, 2027 Lampung Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII
Penggugat Optimis Menangkan Gugatan Pada Sidang Bukti Tambahan Sengketa Waris Ponakan vs Paman-Bibi di PA Tanjungkarang Rampung
Dugaan ‘Setoran Wajib’ dan Bangunan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Al-Wasii, Unila Beri Bantahan
Pemprov Lampung Beri Surat Peringatan Yang Buat Warga Bingung
Proyek Rehab Al-Wasi’i Unila Habiskan Anggaran Rp75 Dalam 4 Tahun Diduga Mangkrak dan Cacat Kualitas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Rapat Internal Bersama Wali Kota Surakarta, Wamendagri Bima Arya Ingin APBD Lebih Sehat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:33 WIB

Kemendagri dan Kementerian Kebudayaan Teken Nota Kesepahaman Perkuat Sinergi Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Wamendagri Bima Arya Buka Festival Benteng Victoria Tahun 2025 di Kota Ambon

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pembangunan “Aula Prabowo Subianto” di Sekolah Teologi Wamena Segera Dimulai

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Tinjau Perumahan ASN di Kota Malang, Mendagri Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Rabu, 24 September 2025 - 18:55 WIB

Jadi Garda Terdepan Kampanye Anti Narkotika, BNN Percaya Kepada Komunitas Ojol

Rabu, 24 September 2025 - 18:50 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, DWP Kemendagri Gelar Tausiah

Berita Terbaru