Dugaan Penyalahgunaan Izin Restoran, Ini Klarifikasi Humas Venos

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardan, Humas Venos

Ardan, Humas Venos

Bandar Lampung, Sekabar.id – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan izin restoran oleh Venos Karaoke and Lounge, pihak manajemen melalui Humas menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

Dalam pernyataannya, Ardan, Humas Venos, pada Rabu (05/09/2025) di ruang kerjanya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Sejak beroperasi pada Januari 2025, Venos Karaoke and Lounge telah memiliki izin lengkap berupa izin BAR dari Pemerintah Provinsi Lampung, izin restoran dari PTSP Kota Bandar Lampung, serta izin SKPL terkait minuman beralkohol (Minol) yang sudah terverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak benar jika kami disebut melakukan penyalahgunaan izin,” tegas Ardan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ardan menambahkan, izin restoran tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan menyajikan makanan dan minuman sesuai daftar menu yang tersedia. Adapun keberadaan DJ maupun musik hiburan hanya dilakukan pada event tertentu sebagai fasilitas tambahan.

“Penyediaan ruang karaoke, musik, maupun hiburan DJ bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari konsep layanan restoran dan lounge untuk menghadirkan suasana yang nyaman, hangat, dan menyenangkan bagi para tamu,” jelasnya.

Baca juga:  IKBL Gelar Lomba Pada Hari Anak dan HUT RI ke-80

Lebih lanjut, pihak Venos menegaskan bahwa usahanya merupakan bagian dari UMKM di Kota Bandar Lampung yang berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menghadirkan alternatif hiburan malam yang sehat, terkelola secara profesional, serta memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi daerah.

Dengan adanya klarifikasi ini, manajemen Venos mengimbau semua pihak, termasuk media, untuk tetap mengedepankan prinsip cover both side ( Menutupi kedua sisi ) dalam pemberitaan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Venos akan selalu menjunjung tinggi aturan hukum dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik,” tutup Ardan. (*)

Berita Terkait

Tuntut Oknum HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan, Aliansi Anti Narkoba Lampung Siap Geruduk BNNP
Korban Banjir Suoh Diberi Bantuan Polres Lampung Barat
Puluhan Rumah Rusak Diakibatkan Sungai Way Haru Meluap, Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh
Mayat Anonim Terdampar di Pantai Tanjung Selaki Tarahan Dalam Kondisi membusuk
Lampung Jadi Pilot Project Hidrogen Hijau Pertama di Indonesia
Pengurus IKA UNTIRTA Lampung Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Harimau Terkam Petani di Sekincau Lampung Barat 
Berkat Aduan Kernet Bus, Polisi Gagalkan Selundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung 

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 22:56 WIB

Trauma Healing untuk Korban Banjir dan Longsor di Bali, Polri Siapkan Bantuan

Minggu, 7 September 2025 - 15:37 WIB

Piala Soeratin Nasional 2025, Bhayangkara Presisi Lampung U17 Wakili Lampung

Jumat, 5 September 2025 - 16:05 WIB

KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial

Berita Terbaru

DAERAH

Korban Banjir Suoh Diberi Bantuan Polres Lampung Barat

Kamis, 11 Sep 2025 - 15:44 WIB