Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

- Editor

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Sekabar.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.

“Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas adalah korban KDRT oleh suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, Jumat, 29 Agustus 2025.

“Harus diingat bahwa Amelia adalah korban awal KDRT; kenapa malah dilaporkan balik/dijadikan terlapor dalam perkara KDRT yang dialaminya,” lanjut Yuli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yuli, laporan balik itu hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban. “Padahal klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan. Tuduhan tersebut mengada-ada,” ujarnya.

Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan memastikan segera mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan bagi Amelia.

Baca juga:  Irwasda Polda Lampung Tekankan Tindakan Profesional Sesuai Undang-Undang Pada Pengamanan Aksi Demonstrasi

Amelia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aksi balasan hingga menyebabkan luka pada Alek. “Dua hari setelah kejadian KDRT, mereka sempat bertemu. Saat itu Alek tidak ada luka sama sekali, kecuali jari kelingking yang sebelumnya terkena cangkul. Jadi klaim luka akibat perlawanan klien kami tidak benar,” jelas Yuli.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya upaya penyidik untuk menyita handphone milik Amelia maupun kuasa hukumnya. “Tindakan itu tidak semestinya terjadi, karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tegasnya.

Selain itu, Yuli mengkritisi permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur’an dalam tahap penyelidikan. “Sumpah dalam proses hukum pada umumnya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. Bahkan dalam persidangan pun, terdakwa tidak disumpah. Jadi permintaan tersebut tidak tepat,” jelasnya.

Yuli berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. “Penegak hukum seharusnya berpihak pada korban. Kami juga sedang mengkaji adanya dugaan keterangan palsu dari pihak Alek dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan,” pungkasnya.

Baca juga:  Korban Banjir dan Tanah Longsor Diberikan Uang Tunai oleh Pemkot Bandarlampung

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan disertai hasil visum dan keterangan yang menyebut adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut dan kepala, serta adanya luka bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.

Peristiwa itu disebut dipicu perdebatan soal penjemuran kopi yang berujung pemukulan berulang kali oleh Alek terhadap Amelia. Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami trauma berkepanjangan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini. “Setiap masyarakat yang membuat laporan polisi, akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti-alat bukti,” kata Apryyadi.

Terkait persoalan rekaman saat pemeriksaan, ia menjelaskan ada aturan larangan perekaman di ruang penyidikan. “Dalam proses pemeriksaan, penasihat hukum dari terlapor diduga merekam atau memvideo proses pemeriksaan. Anggota kami menghimbau supaya tidak merekam, karena di ruang penyidikan kami memang tidak diperbolehkan untuk merekam proses pemeriksaan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Baca juga:  Obsessed: Building a Brand People Love from Day One

Soal sumpah, Apryyadi menegaskan hal itu diatur dalam KUHAP. “Setiap saksi yang diperiksa, penyidik berwenang untuk melakukan berita acara sumpah,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Harimau Terkam Petani di Sekincau Lampung Barat 
Gerhana Bulan Total Hiasi Langit Indonesia 7–8 September, Catat Jadwal Lengkapnya
Tiga Pemuda di Lampung Terciduk Bawa Bom Molotov Pas Mau Demo
Irwasda Polda Lampung Tekankan Tindakan Profesional Sesuai Undang-Undang Pada Pengamanan Aksi Demonstrasi
MPK PB HMI Tegaskan Aksi Damai Konstitusional, Negara Harus Lindungi Hak Warga
Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis
Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
6 Pria dan 5 Wanita Tertangkap BNNP Lampung di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure Lampung

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 21:36 WIB

Meningkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat, Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Berperan Aktif

Kamis, 11 September 2025 - 16:59 WIB

Tuntut Oknum HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan, Aliansi Anti Narkoba Lampung Siap Geruduk BNNP

Selasa, 9 September 2025 - 22:13 WIB

Mayat Anonim Terdampar di Pantai Tanjung Selaki Tarahan Dalam Kondisi membusuk

Selasa, 9 September 2025 - 21:35 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Hidrogen Hijau Pertama di Indonesia

Sabtu, 6 September 2025 - 14:13 WIB

Harimau Terkam Petani di Sekincau Lampung Barat 

Jumat, 5 September 2025 - 15:29 WIB

Berkat Aduan Kernet Bus, Polisi Gagalkan Selundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung 

Kamis, 4 September 2025 - 16:02 WIB

Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya, Jejak Lahirnya Provinsi Lampung

Kamis, 4 September 2025 - 15:02 WIB

Disdikbud Lampung dan Pemred Club Dorong Literasi Guru dan Siswa di Lampung Tengah

Berita Terbaru

DAERAH

Korban Banjir Suoh Diberi Bantuan Polres Lampung Barat

Kamis, 11 Sep 2025 - 15:44 WIB