PRINGSEWU, SEKABAR.ID – Polisi menggerebek enam lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (14/10/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,47 gram dan uang tunai Rp7 juta.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar satu jam itu diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan terduga pelaku. Operasi melibatkan tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, Samapta, dan Humas Polres Pringsewu.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial ADP (37) dan AS (39). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, sejumlah peralatan isap, beberapa unit telepon seluler, plastik klip bekas pakai, serta uang tunai Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Dalam kegiatan hari ini, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Laksono saat memberikan keterangan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra.
Menurut Laksono, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai bandar. Namun, dugaan keterlibatan mereka masih akan didalami melalui proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, Polres Pringsewu akan terus menggencarkan operasi untuk menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara masif sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Pringsewu,” ujarnya.
Laksono juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)






