JAKARTA, SEKABAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak hanya terkait alat komunikasi untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga mencakup sejumlah kebutuhan penanggulangan bencana lainnya.
Paket pengadaan yang kini didalami penyidik meliputi tenda pengungsi, selimut, pompa air untuk penanganan banjir, hingga perahu karet.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah paket pengadaan lain yang diduga bermasalah dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Budi, temuan tersebut menunjukkan dugaan korupsi tidak hanya menyasar pengadaan untuk penanganan karhutla, tetapi juga kebutuhan penanggulangan banjir dan longsor.
Saat ini, penyidik tengah memeriksa dokumen pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh, termasuk barang bukti elektronik yang telah diamankan.
“Memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk juga barang bukti elektronik yang diamankan,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan korupsi pada salah satu paket pengadaan berupa pembelian handy talky (HT) untuk kebutuhan penanganan karhutla. Namun, rincian jumlah, nilai kontrak, serta bentuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut belum disampaikan kepada publik.
Dua Klaster Dugaan Korupsi
Dalam perkara ini, KPK membagi penyidikan ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
KPK menduga sejumlah vendor yang mengerjakan proyek pengadaan di BNPB terafiliasi dengan Bima. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan vendor-vendor tersebut mencapai Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer.
Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2026.
Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar vendor tertentu memenangkan paket pengadaan.
PT Trans Lintas Selaras melalui direkturnya, Gery Prasetiawan, diduga memberikan uang sebesar Rp2,38 miliar kepada Richard sepanjang Januari hingga September 2026.
Pada periode yang sama, Gery juga disebut memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BNPB.
Lima Tersangka, Barang Bukti Rp5,47 Miliar
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026, penyidik menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk ruangan Kepala BNPB dan bagian pengadaan barang dan jasa di Kantor BNPB. Penggeledahan juga dilakukan di delapan titik lainnya di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
KPK Akan Berkoordinasi dengan Panglima TNI
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga menyatakan akan menyurati Panglima TNI untuk menjalin kerja sama penyidikan. Langkah tersebut berkaitan dengan adanya oknum di lingkungan BNPB yang memiliki hubungan dengan TNI aktif.
Koordinasi dinilai diperlukan agar penanganan perkara berjalan sinergis, terutama dalam pendalaman dugaan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih mendalami dokumen pengadaan barang dan jasa untuk mengidentifikasi setiap paket yang diduga bermasalah, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut. (*)






