Angkut 337 Liter BBM Subsidi dalam Jeriken, Pria di Lampung Barat Diciduk

- Editor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT, SEKABAR.ID – Polres Lampung Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang diduga diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial STA (27), warga Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 337 liter BBM bersubsidi.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman melalui Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Talang Panjang, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula ketika personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mendapati tersangka mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu dengan nomor polisi BE 1089 FX.

Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan 13 jeriken plastik. Rinciannya, lima jeriken berisi Pertalite, enam jeriken berisi Bio Solar, dan dua jeriken lainnya kosong.

Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah tersangka di Pekon Cipta Waras. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 18 jeriken kosong, satu corong plastik, serta satu gelas takar berkapasitas dua liter.

Berdasarkan pemeriksaan awal, STA mengaku mendapatkan BBM bersubsidi dengan membeli dari seseorang di sekitar Kelurahan Fajar Bulan. BBM tersebut selanjutnya dijual kembali di wilayah Kecamatan Gedung Surian untuk mendapatkan keuntungan.

“BBM itu kemudian dijual kembali di wilayah Kecamatan Gedung Surian untuk mendapatkan keuntungan,” kata Rudy, Kamis (22/10/2026).

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 192 liter Bio Solar dan 145 liter Pertalite. Polisi juga menyita 31 jeriken plastik berkapasitas 35 liter, satu ember hitam, satu unit mobil Toyota Kijang Grand, satu corong plastik, dan satu gelas takar.

Rudy menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai peruntukan dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, STA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:31 WIB

KMP Batumandi Hangus Terbakar, Asap Masih Membubung di Perairan Merak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kapal KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Asap Hitam Membumbung

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Nelayan Pesisir Barat Dikabarkan Tenggelam saat Memancing, Perahu Ditemukan Terbalik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Terima Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Kerja Sama Multilateral

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Malam Ini Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih di Istana Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri, Wamen, dan Kepala Badan di Istana Bogor Malam Ini

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Bangkai KMP Nusajaya Hampir Habis Dipotong di Laut Merak, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 25 September 2026 - 15:57 WIB

Cek Penyaluran BBM Subsidi di Metro Kibang, QR Code dan Nopol Kendaraan Dicocokkan

Berita Terbaru