SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas pertambangan emas dan batubara ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dan mengamankan 24 orang yang terlibat.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian sebagai bukti komitmen menegakkan hukum serta melindungi sumber daya alam dari praktik ilegal.
“Penindakan ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Bernas, Kamis (12/03/2026). Ia menambahkan, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bernas menekankan, praktik tambang ilegal kerap mengabaikan aturan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan, sehingga dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, bahkan potensi bencana alam.
Ia berharap aparat penegak hukum terus mengawasi dan menindak aktivitas ilegal lainnya agar pengelolaan sumber daya alam di Lampung dilakukan sesuai aturan dan berkelanjutan. (***)






