SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Transparansi pengelolaan keuangan di tubuh BLUD dan APBD RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung mendapat sorotan tajam. Berdasarkan data yang didapat awak media anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026, ditemukan anomali pengadaan yang mencurigakan di mana nilai realisasi kontrak nyaris menyamai angka Rencana Umum Pengadaan (RUP) tanpa menyisakan ruang efisiensi yang wajar.
Dari total keseluruhan RUP sebesar Rp3.471.219.000 untuk 6 paket kegiatan strategis, angka realisasi pelaksanaannya tercatat menyentuh angka Rp3.436.069.664. Artinya, tingkat penyerapan anggaran mencapai 98,99%, dengan total sisa anggaran keseluruhan yang hanya sebesar Rp35.149.336.
Publik menilai angka ini tidak Lazim. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa yang kompetitif dan transparan, harga riil pelaksanaan seharusnya berada jauh di bawah RUP/HPS akibat adanya kompetisi antarpenyedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung melaksanakan tiga paket kegiatan utama yang meliputi Belanja Modal UPS Gedung dengan pagu Rp521.059.000 yang direalisasikan oleh PT Synergi Bersama Internusa senilai Rp517.322.000, Belanja Jasa Konsultasi Lingkungan dengan pagu Rp400.000.000 melalui CV El Ghani Adhigana dengan realisasi Rp394.962.864, serta Belanja Modal Cool Box Limbah B3 berpagu Rp331.860.000 yang dikerjakan oleh Global Nuansa Mandiri Investasi dengan angka realisasi Rp326.007.000.
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2026, pengadaan dilanjutkan dengan tiga paket mencakup Alat Kesehatan Steam Sterilisator CSSD berpagu Rp1.070.000.000 yang direalisasikan oleh Global Jaya Medika sebesar Rp1.069.707.000, Belanja Modal Alat Kedokteran Mata senilai Rp998.300.000 melalui Tawada Healthcare dengan realisasi Rp978.132.000, serta Belanja Alat Pendingin Kantor/Rumah Tangga berpagu Rp150.000.000 yang dieksekusi oleh Maju Tapis Jaya dengan realisasi anggaran mencapai Rp149.938.800.
Kondisi di mana harga realisasi sangat tipis dari pagu RUP seperti pengadaan Sterilisator CSSD yang hanya selisih Rp300 ribu dari pagu Rp1,07 miliar, atau Alat Pendingin yang hanya berselisih Rp61.200 dari pagu Rp150 juta menimbulkan dugaan kuat bahwa proses pemilihan penyedia melalui E-Purchasing maupun seleksi telah dikondisikan sejak dini.
”Harga penawaran yang menempel ketat pada RUP membuktikan bahwa tidak ada kompetisi sehat. Muncul dugaan kuat bahwa perusahaan-perusahaan pemenang adalah ‘perusahaan titipan’ yang dikondisikan untuk memenangkan tender dengan harga yang sudah dikunci sebelumnya,” ujar Hendra Pemantau Kebijakan Lampung. (Sabtu, 17/10/26).
Situasi ini memicu kecurigaan serius di tengah masyarakat ihwal dugaan adanya praktik persekongkolan jahat, benturan kepentingan, hingga dugaan aliran gratifikasi atau setoran balik kepada oknum pejabat pengambil kebijakan di lingkungan RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.
Mengingat anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat melalui pos APBD dan BLUD yang seharusnya dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel, berbagai pihak mendesak lembaga pengawasan fungsional seperti Inspektorat Kota Bandar Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk segera turun tangan.
Pemeriksa diminta untuk melakukan audit terhadap seluruh dokumen pengadaan, mulai dari survei harga pasar, penyusunan HPS, hingga aliran transaksi keuangan guna membongkar potensi kerugian negara dan praktik culas dalam lingkaran birokrasi kesehatan daerah tersebut.
Hingga berita ini dibuat, Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur dan pihak manajemen RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo guna berimbangnya pemberitaan. (Tim)






